MOROWALI, Sulawesi Tengah — Penanganan kasus dugaan korupsi dana sewa Jetty Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali. Perkara yang nilai dugaan penyimpangannya disebut mencapai sekitar Rp1, 5 miliar tersebut kini masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian keuangan Negara (PKN).
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali, Naungan Harahap, SH., MH., kepada wartawan media ini di Kantor Kejari Morowali, Rabu (5/8/2026). Saat memberikan penjelasan, Kajari turut didampingi Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari Morowali.
Naungan Harahap menegaskan, perkara dugaan korupsi terkait dana sewa Jetty Nambo masih dalam proses penanganan dan belum dihentikan. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terkait perhitungan kerugian negara dari auditor negara.
“Untuk perkara dugaan korupsi sewa Jetty Nambo masih dalam proses. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan terkait perhitungan kerugian negara, ” ujar Naungan Harahap.
Menurut Kajari, hasil perhitungan kerugian negara menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara. Karena itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana sewa Jetty Nambo.
Sebelumnya, sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai secara terang pengelolaan dana sewa jetty, termasuk aliran dana serta penggunaannya.
Dugaan Selisih Dana Capai Rp1, 5 Miliar
Kasus tersebut mencuat setelah adanya data mengenai dugaan ketidaksesuaian antara dana sewa Jetty Nambo yang diterima dengan dana yang disalurkan kepada masyarakat.
Berdasarkan data yang sebelumnya beredar, total dana sewa jetty disebut mencapai Rp2.918.110.609, sedangkan dana yang disalurkan kepada masyarakat Desa Nambo disebut sekitar Rp1.067.600.000.
Dari perhitungan tersebut muncul dugaan selisih dana sekitar Rp1.558.699.548 atau Rp1, 5 miliar.
Namun, nilai tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara secara final karena masih menunggu hasil perhitungan resmi dari pihak yang berwenang.
Kejari Morowali akan menjadikan hasil pemeriksaan kerugian negara tersebut sebagai salah satu bahan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kajari juga meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Kami meminta masyarakat bersabar dan memberikan kepercayaan kepada penyidik. Seluruh proses akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum, ” tegasnya.
Dengan masih berlangsungnya proses pemeriksaan, publik kini menunggu hasil perhitungan resmi kerugian negara untuk mengetahui secara pasti apakah terdapat kerugian negara dalam pengelolaan dana sewa Jetty Nambo serta berapa nilai kerugian yang nantinya ditetapkan secara hukum.


















































