Visa Jepang Naik 5 Kali Lipat, Begini Cara ke Jepang Tanpa Bayar Visa

6 days ago 129

Visa Jepang Naik 5 Kali Lipat, Begini Cara ke Jepang Tanpa Bayar Visa

MOROWALI, 27 Agustus 2026 – Pemerintah Jepang resmi memberlakukan kenaikan biaya visa kunjungan mulai 1 Juli 2026. Tarif visa single entry yang sebelumnya sebesar Rp330.000 kini naik menjadi Rp1.650.000 atau lima kali lipat dari tarif sebelumnya.

Kenaikan tersebut menjadi penyesuaian biaya visa pertama dalam beberapa dekade dan berlaku bagi pemohon visa reguler yang mengajukan permohonan perjalanan ke Jepang.

Namun, ada kabar baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin berlibur ke Jepang. Pemegang Paspor Elektronik (e-Paspor) masih dapat memanfaatkan fasilitas Visa Waiver atau bebas visa untuk kunjungan singkat.

Meski bebas dari kewajiban membayar visa reguler, pemegang e-Paspor tetap wajib melakukan registrasi pra-keberangkatan melalui sistem Japan Visa Exemption System (JAVES).

Setelah registrasi disetujui, pemegang e-Paspor Indonesia dapat melakukan kunjungan ke Jepang untuk keperluan wisata hingga 15 hari, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, mengimbau masyarakat yang berencana melakukan perjalanan ke Jepang agar mempersiapkan dokumen perjalanan sejak dini, termasuk mempertimbangkan penggunaan e-Paspor.

“Banyak masyarakat belum mengetahui bahwa pemegang e-Paspor Indonesia masih dapat menikmati fasilitas bebas visa ke Jepang melalui registrasi JAVES. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk menggunakan e-Paspor dan memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sebelum keberangkatan, ” ujar Yusva Aditya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, mengatakan e-Paspor tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perjalanan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi pemegangnya ketika melakukan perjalanan ke sejumlah negara yang memiliki fasilitas khusus bagi pemegang paspor elektronik.

“Pemanfaatan e-Paspor merupakan salah satu bentuk pelayanan keimigrasian yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perjalanan internasional. Kami mengimbau masyarakat Sulawesi Tengah untuk memahami ketentuan negara tujuan agar perjalanan berlangsung aman, nyaman, dan sesuai prosedur, ” jelas Arief Hazairin Satoto.

Bagi masyarakat yang belum memiliki e-Paspor, penerbitannya saat ini dikenakan biaya Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.

Permohonan e-Paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, kemudian pemohon mengikuti jadwal kedatangan ke kantor imigrasi sesuai pilihan layanan yang tersedia.

Dengan memiliki e-Paspor dan melakukan registrasi Visa Waiver melalui JAVES sebelum keberangkatan, masyarakat Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat mengunjungi Jepang untuk kunjungan singkat tanpa harus membayar biaya visa reguler yang kini meningkat menjadi Rp1, 65 juta.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |