Kehadiran TNI di Papua: Langkah Konstitusional untuk Perlindungan dan Pembangunan

3 hours ago 1

PUNCAK JAYA - Dalam beberapa hari terakhir, kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali melontarkan pernyataan provokatif yang menolak rencana pembangunan pos militer TNI di wilayah Puncak Jaya dan sembilan wilayah lainnya. Kelompok ini bahkan mengancam akan melancarkan serangan terhadap aparat TNI-Polri dan memberi ultimatum kepada masyarakat non-Papua untuk meninggalkan wilayah tersebut. Namun, pernyataan tersebut jelas salah kaprah dan bertentangan dengan hukum serta prinsip kemanusiaan. Sabtu (18/10/2025).

Kehadiran TNI di Papua, termasuk pembangunan pos militer di wilayah-wilayah yang rawan, adalah langkah yang sah, konstitusional, dan berlandaskan hukum yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan tugas TNI untuk menjaga kedaulatan negara dan keselamatan bangsa, termasuk pengamanan wilayah perbatasan dan penanggulangan gerakan separatis bersenjata.

Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, pembangunan pos militer di daerah-daerah rawan bertujuan untuk mengamankan wilayah negara dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat serta mendukung keberlangsungan pembangunan nasional. Pembangunan pos ini bukan sekadar untuk tujuan militer, tetapi untuk menjamin keselamatan warga sipil dan mencegah penyebaran kekerasan.

TNI mengedepankan pendekatan yang humanis dalam melaksanakan tugasnya di Papua, sebagaimana tercermin dalam Instruksi Presiden RI No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua. TNI di Papua tidak hanya bertugas untuk menjaga keamanan, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung pembangunan sosial dan kemasyarakatan. Misalnya, TNI turut serta dalam penyediaan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, dan membangun komunikasi sosial yang inklusif antara berbagai pihak.

Pembangunan pos militer di Puncak Jaya dan wilayah lainnya merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk memperkuat sistem pengamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dalam situasi ancaman nyata seperti serangan bersenjata terhadap warga sipil, TNI tetap berkomitmen untuk menjalankan fungsinya secara proporsional dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Ancaman yang dikeluarkan oleh TPNPB terhadap masyarakat sipil non-Papua serta serangan mereka terhadap tenaga pendidik, tenaga medis, dan pekerja infrastruktur dapat dikategorikan sebagai terorisme. Tindakan kekerasan yang menciptakan ketakutan di kalangan warga sipil ini jelas melanggar ketentuan hukum internasional dan hukum nasional, termasuk Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, ancaman ini juga melanggar prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional yang mengatur pembedaannya antara kombatan dan warga sipil, serta mengharuskan setiap serangan dilakukan dengan pertimbangan proporsional yang memperhatikan kerugian pada masyarakat sipil yang tidak bersenjata.

Kehadiran TNI di Papua bukan untuk menciptakan ketegangan, tetapi untuk menjaga hak-hak dasar seluruh warga negara Indonesia, termasuk masyarakat asli Papua. TNI hadir untuk memberikan perlindungan, mendorong pembangunan yang adil, dan merawat kedamaian di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan. Setiap langkah yang diambil oleh TNI didasarkan pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas, yang semuanya tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ancaman dari TPNPB-OPM untuk menyebarkan ketakutan melalui kekerasan dan propaganda separatisme harus ditanggapi dengan tegas. TNI akan terus mengabdi dengan penuh tanggung jawab, berkomitmen pada perlindungan hak asasi manusia, dan menjaga integritas wilayah NKRI.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Karya | Politics | | |