JAKARTA - Langkah tegas diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upaya memburu Cheryl Darmadi, seorang tersangka yang masuk dalam daftar buronan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Permohonan penerbitan red notice internasional telah diajukan Kejagung kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
"Kita sudah mengajukan red notice terhadap yang bersangkutan, " ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media pada Senin, 15 September 2025.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Divhubinter Polri, melalui Brigjen Untung Widyatmoko, memastikan bahwa proses pengajuan red notice telah diteruskan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. Kini, Indonesia menanti keputusan dari lembaga kepolisian internasional tersebut.
"Untuk IRN (Interpol Red Notice) Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Lyon, Markas Besar Interpol. Nanti yang menerbitkan red notice pihak Markas Besar Interpol untuk diketahui oleh seluruh Interpol Member Country, " jelas Brigjen Untung.
Cheryl Darmadi sendiri telah ditetapkan sebagai buron oleh Kejagung sejak 31 Desember 2024. Ia diduga terlibat dalam kasus TPPU yang berakar dari tindak pidana korupsi dalam pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group. Meskipun telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan, Cheryl selalu mangkir dari panggilan tersebut.
"Terkait dengan DPO tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya, " ujar Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025.
Anang menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya melacak keberadaan Cheryl dan mengindikasikan tersangka tersebut diduga berada di luar negeri. "Ada informasi juga di salah satu negara tetangga kita, tapi kita belum tahu pastinya nanti kita koordinasi. Yang jelas kita koordinasi dengan bidang-bidang terkait, baik dengan imigrasi maupun dengan Kemenlu, " ungkapnya.
Cheryl Darmadi diketahui merupakan anak dari Surya Darmadi, seorang pengusaha yang telah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi PT Duta Palma. Dalam struktur perusahaan, Cheryl memegang posisi Direktur Utama PT Asset Pacific dan juga menjabat sebagai ketua Yayasan Darmex. Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua korporasi, yaitu PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas, sebagai tersangka dalam kasus ini. (Wajah Koruptor)