JAKARTA - Langkah tegas kembali ditunjukkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memberantas korupsi di sektor energi. Kali ini, aset mewah senilai miliaran rupiah milik bos minyak terkemuka, Mohammad Riza Chalid, kembali disita. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina yang merugikan negara.
Rumah mewah seluas 6.570 meter persegi yang berlokasi di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Kertamaya, Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, kini menjadi sitaan terbaru Kejagung. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
"Telah melakukan penyitaan. Selain mobil yang kemarin 2 kali penyitaan, kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC, " ujar Anang Supriatna pada Rabu (27/8) di Kejagung.
Aset properti yang disita ini ternyata terpecah menjadi tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Rinciannya meliputi SHGB Nomor 01169 seluas 2.591 m2, SHGB Nomor 01170 seluas 1.956 m2, dan SHGB Nomor 01171 seluas 2.023 m2. Pengungkapan ini membuka tabir bagaimana kekayaan tersebut dikelola.
Anang Supriatna menjelaskan lebih lanjut bahwa pembelian aset bernilai fantastis ini diketahui menggunakan dana pribadi Riza Chalid. Namun, untuk menyamarkan jejak kekayaan, aset tersebut didaftarkan atas nama sebuah perusahaan.
"Ini atas nama salah satu perusahaan. Nanti tim penyidik juga melakukan pencarian terhadap aset-aset yang lain, selain aset ini, " tuturnya.
Tak hanya itu, penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan pada Selasa (26/8) di lokasi yang sama. Hasilnya, sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen dan sertifikat, berhasil diamankan. Temuan ini sangat krusial dalam membuktikan keterlibatan dan aliran dana dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berakar dari tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU sebagai pengembangan dari status tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Upaya penyitaan aset yang dilakukan Kejagung tidak berhenti di sini. Total sembilan kendaraan mewah, mulai dari Mini Cooper, Toyota Alphard, tiga sedan Mercedes-Benz, hingga mobil BMW, juga telah disita. Selain itu, sejumlah uang tunai dalam mata uang dolar dan rupiah juga berhasil diamankan.
Kasus besar ini telah menjerat total 18 tersangka. Di antara mereka terdapat nama-nama penting seperti Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Mohammad Riza Chalid, sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), dan putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, juga turut menjadi bagian dari daftar tersangka.
Perkara korupsi ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp285 triliun. Angka ini terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193, 7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91, 3 triliun. Kejagung terus bekerja keras untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. (Wajah Koruptor)