Kejari Bangka Ungkap Dugaan Korupsi BBM Nelayan, Puluhan Pejabat Diperiksa

5 hours ago 3

BANGKA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi para nelayan. Kasus ini telah memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Bangka untuk dimintai keterangan mendalam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka, Oslan Pardede, mengonfirmasi bahwa proses penyidikan masih berjalan intensif. "Lagi proses mengumpulkan bukti-bukti, belum ada yang ditetapkan tersangka, " tegas Oslan Pardede, Selasa (9/12/2025).

Besaran kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan ini masih dalam tahap perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kami belum bisa merilis (total kerugian negara) karena masih menunggu perhitungan kerugian dari BPKP, " jelasnya.

Proses pengungkapan kasus ini melibatkan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, mulai dari pejabat tinggi hingga masyarakat nelayan. "Sudah banyak (yang diperiksa), termasuk kepala dinas sudah dimintai keterangannya dan masih menghitung juga nilai kerugiannya, " ungkap Oslan.

Dugaan korupsi ini mengarah pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang berlokasi di Kecamatan Sungailiat. "Pokoknya yang berada di SPBN di Sungailiat inilah. Ada di beberapa SPBN di Sungailiat, " papar Oslan.

Tak hanya kepala dinas, para Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perikanan Kabupaten Bangka pun turut menjalani pemeriksaan. Pengurus SPBN dan sejumlah nelayan juga dimintai keterangan untuk melengkapi bukti. "Dari dinas, kepala dinas, kabid-kabidnya, dari masyarakat para nelayan, dari SPBN ada (diperiksa). Enggak mungkin para nelayan yang cuma nerima kupon (yang diperiksa), dinas juga diperiksa. Karena nelayan bisa ngambil BBM kan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perikanan, " urainya.

Sepanjang tahun 2025, Kejari Bangka telah menangani lima kasus tindak pidana korupsi. Dua kasus telah divonis dan dieksekusi, satu kasus menunggu jadwal sidang, sementara dua kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Dua kasus yang telah tuntas adalah kasus mantan Kepala Desa Kemuja, M. Istohari, yang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, serta kasus mantan Camat Sungailiat, Aswan, yang dijatuhi pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Kasus yang sedang menunggu jadwal sidang adalah dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Satpol PP Kabupaten Bangka terkait penerimaan tenaga honorer atau kontrak, yang melibatkan seorang oknum Kabid berinisial D.

Sementara itu, dua kasus dugaan korupsi yang masih dalam proses penyidikan adalah kasus dana hibah KONI Bangka tahun 2022 dan kasus penyalahgunaan rekomendasi BBM bersubsidi untuk nelayan. "Kami memohon masyarakat bersabar biar masyarakat tidak berpikir lain, tetap kita sesuai dengan proses, " tegas Oslan Pardede, Rabu (10/12/2025). (PERS) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |