Kejari Karo Nekat Pakai Akuntan Publik Jerat Tersangka Penebangan Kayu Siosar *Dituding Langgar Putusan MK Terbaru*

3 hours ago 7

KARO - Langkah 'nekat' Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang tetap menggunakan perhitungan akuntan publik dalam menentukan kerugian negara di kasus penebangan dan pemanfaatan kayu Siosar, memicu protes keras.

Sikap itu, dinilai menabrak putusan Makamah Konstitusi (MK) yang secara tegas menyatakan kewenangan audit kerugian negara berada ditangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kuasa hukum HHM dari Kantor Hukum Banggas (AO) Siregar menilai jika laporan Akuntan Publik hasil audit perhitungan kerugian negara, tidak dapat dijadikan dasar mutlak menjerat kliennya dalam perkara tersebut.

Pasalnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru No. 28/PUU-XXIV/2026 menyatakan, penghitungan kerugian keuangan negara yang sah untuk menjerat seseorang dalam tindak pidana korupsi harus bersumber dari lembaga audit negara yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"MK telah mengeluarkan putusan terbaru terkait dasar penghitungan kerugian negara yang sah dalam kasus korupsi. Penghitungan itu dilakukan oleh lembaga audit negara yang resmi yakni BPK. Sementara, klien kami terjerat karena hasil audit dari Akuntan Publik, " ungkap Siregar.

Dikatakannya, dasar perhitungan kerugian negara yang dilakukan Akuntan Publik tak dapat diterima oleh pihaknya. Karena mereka tidak menerima penjelasan atas total kerugian negara yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp 1, 1 miliar. Dimana, hitungan kayu per kubik dibuat mencapai Rp.1 juta.

"Apa dasar perhitungan dan landasan hukumnya? Jelas kami menolak. Makanya kami tidak menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan berita acara penahanan klien kami. Menurut hemat kami, yang berhak menghitung kerugian negara adalah BPK. Ini perlu ditinjau lagi, " ujarnya.

Untuk diketahui, HHM (31) belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penebangan dan pemanfaatan kayu di kawasan agropolitan Siosar.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Karo, Edmond N. Purba, SH, MH sebelumnya, HHM terjerat dalam perkara tersebut karena telah merugikan negara dalam aktifitas penebangan dan pemanfaatan kayu di kawasan Siosar. 

"Perhitungan kerugian negara didasarkan pada laporan Akuntan Publik", ujarnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |