WAY KANAN - Dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan mengumumkan penetapan dua tersangka baru terkait dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2023. Langkah tegas ini diambil pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di Kantor Kejari Way Kanan, menandai komitmen serius untuk memberantas praktik haram ini.
Dua individu yang kini berstatus tersangka adalah Andrie Wijaya, yang menjabat sebagai Koordinator Kabupaten Way Kanan, dan Indra Franenzi Rimarza, yang berperan sebagai penyedia material besi untuk program bantuan perumahan tersebut. Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dana yang seharusnya menyasar masyarakat membutuhkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Way Kanan, Mahmuddin, SH., MH., menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses investigasi mendalam setelah penyidik menerima laporan hasil audit dari Inspektorat Way Kanan. Audit tersebut mengungkap adanya kerugian negara yang signifikan akibat praktik korupsi ini.
"Besaran kerugian negara yakni Rp2.583.037.000 dari total nilai bantuan sebesar Rp38.960.000.000 dengan 1.948 penerima bantuan, ” ujar Mahmuddin.
Mahmuddin juga menambahkan bahwa sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah menerima titipan pengembalian uang sebesar Rp385.000.000 dari para tersangka dan beberapa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang terlibat.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal yang disangkakan mencakup Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebagai alternatif, keduanya juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan konstruksi pasal yang disesuaikan dengan peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut.
Sebagai konsekuensi hukum, kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan selama 20 hari ke depan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penahanan ini diharapkan dapat memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Way Kanan, Joni Saputra, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Rahmat Effendi, menyampaikan pesan penting terkait langkah penegakan hukum ini.
"Dengan adanya penetapan tersangka ini diharapkan menjadi peringatan bagi siapapun untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, ” kata Joni.
Ia menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejari Way Kanan dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Langkah ini juga sejalan dengan upaya mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang tertib, bersih, dan efisien dalam setiap pelaksanaan program publik. (PERS)















































