Kejati Kalteng Diminta Usut Pokja BPBD Kapuas TA 2020, Luluskan Lelang NIB Perusahaan Palsu

1 month ago 17

PALANGKA RAYA - Dugaan pemalsuan data Nomor Induk Berusaha (NIB) milik salah satu perusahaan pengadaan barang jasa yang memenangkan tender lelang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun anggaran 2020 lalu.

CV Rajawali Surya Sejati pusat Pangkalan Bun, merupakan satu dari tiga perusahaan yang memenangkan lelang dalam pengadaan alat pemadam kebakaran operasional Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Frans Sambung, ketua umum LSM Betang Media Pratama Kalimantan Tengah, menerangkan bahwa keberadaan NIB Palsu yang diluluskan oleh pihak Pokja Lelang BPBD Kapuas, terungkap dalam persidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

Saat ini sudah divonis bersalah tiga orang terpidana kasus tersebut, RR selaku penghubung divonis pokok 3 tahun 6 bulan uang pengganti (UP) 1 tahun 3 bulan subsider 3 bulan,  HV selaku PPK divonis 1 tahun 4 bulan subsider 2 bulan dan AT di vonis 1 tahun 4 bulan subsider 7 bulan sebagai direktur CV Jukung Lantik dan peminjam CV Rajawali Surya Sejati.

CV. Rajawali Surya Sejati pada saat itu mengikuti lelang di BPBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020 Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp 717.640.000, 00 ( Tujuh Ratu Tujuh Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh 
Ribu Rupiah).

 "Berdasarkan hasil sidang dan LHP BPK RI tahun 2023, adanya kerugian negara pada pengadaan alat pemadam kebakaran BPBD Kapuas tahun anggaran 2020, " ucapnya.

Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas - Pengadaan Pompa Pemadaman 
Jinjing (ministriker) operasional pos lapangan, Pengadaan Y Connection 2, 5-2, 5,  
Pengadaan Y Connection 2, 5-1, 5, Pengadaan Y Connection 1, 5-1, 5, Pengadaan Nozzle 
Spray, Pengadaan Nozzle Jet, Fire hose 2, 5, Fire hose 1, 5

Namun berdasarkan hasil temuan, peralatan alat pemadam kebakaran pada BPBD Kabupaten Kapuas ini, tidak sesuai speksifikasi yang diminta pada saat pelelangan, terutama pada pengadaan mesin Jinjing (Ministriker) sebanyak 27 unit.

 'Kasus ini sudah berjalan di pengadilan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) Palangka Raya dengan memvonis tiga orang yang secara langsung terlibat dalam korupsi di Pengadaan alat pemadam kebakaran BPBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020, " tegasnya kembali.

Mengakibatkan kerugian keuangan negara denilai Rp. 1.539.965.450 (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah), sesuai  hasil pemeriksaan Lhp BPK Ri No. 33/Lhp/XXI/07/2023, Tgl 14 Juli 2023.

Sedangkan kepala BPBD Kabupaten Kapuas, PS sudah ditetapkan tersangka saat ini namun belum ditahan serta disidangkan, sedangkan salah satu yang diduga turut terlibat DD sebagai salah satu Kabid di BPBD saat itu tidak dijadikan tersangka.

Roby Cahyadi, ST selaku Ketua Pokja yang menanggani lelang tersebut, saat ini belum jelas status hukum terkait hasil persidangan yang menyatakan bahwa pihaknya telah meluluskan perusahaan CV. Rajawali Surya Sejati beserta direkturnya, diduga memalsukan NIB dalam proses Lelang tersebut.

 "Tentunya atas perbuatan oknom ketua Pokja pada saat itu, telah merugikan keuangan negara, " terangnya.

Harapannya kepada pihak terkait, khususnya pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah agar segera bisa kembali mengangkat kasus ini kembali dan memproses pihak-pihak yang turut terlibat dalam sistyim lelang di Pokja BPBD Kapuas tahun 2020, agar jangan adalagi oknum yang bisa memanipulasi data-data palsu.

Sementara itu, ketua Pokja BPBD Kapuas tahun 2020, Roby Cahyadi, ST dihubungi media ini melalui pesan aplikasi Whatsap, Rabu (19/03/25) tidak ada respon dan tertera hanya contreng dua di pesan whatsap.(//).

Read Entire Article
Karya | Politics | | |