Kejati NTB Ungkap Potensi Tersangka Baru Kasus Korupsi Mal LCC

2 hours ago 1

MATARAM - Penyelidikan kasus korupsi terkait kerja sama operasional (KSO) pembangunan Mal Lombok City Center (LCC) di Lombok Barat terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengindikasikan adanya potensi tersangka baru setelah mendalami fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tiga terdakwa yang kini sedang dalam proses banding.

"Jadi, ada kita temukan fakta baru, makanya ada beberapa pihak yang dipanggil ulang, " ungkap Kepala Kejati NTB Wahyudi di Mataram, Rabu (10/12/2025).

Salah satu sosok yang kembali diperiksa adalah Lalu Azril Sopandi, mantan Direktur Utama PT Tripat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Azril, yang saat ini menjalani hukuman tahanan atas kasus korupsi LCC, telah dihadirkan kembali ke hadapan jaksa pada awal Desember 2025 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Wahyudi menjelaskan bahwa peran baru yang berpotensi menjadi tersangka ini teridentifikasi dari amar putusan milik Lalu Azril Sopandi. "Di situ disebut ada pihak-pihak lain yang diduga memberikan sesuatu, dan itu yang kita sedang kembangkan, " jelasnya.

Ini menjadi kali ketiga Kejati NTB menangani pengembangan kasus korupsi LCC yang berawal dari temuan dalam putusan pengadilan. "Jadi, dalam penanganan perkara tidak terputus sampai di situ saja, " tegas Wahyudi.

Meskipun telah menemukan fakta baru yang didukung oleh bukti autentik dari amar putusan pengadilan, Wahyudi menekankan bahwa pengembangan kasus ini akan tetap mengikuti koridor hukum yang berlaku. "Tetap kita gunakan koridor hukum, pembuktian harus kuat dan jalan terus, " katanya.

Kasus ini bermula dari kerja sama operasional pembangunan mal LCC yang dilaksanakan pada tahun 2013 antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Tujuannya adalah investasi jangka panjang, namun fakta persidangan mengungkap bahwa kerja sama tersebut tidak berjalan sesuai perjanjian. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, sebagai pemilik aset lahan seluas 4, 8 hektare di pinggiran jalan provinsi, mengalami kerugian.

Terungkap pula bahwa lahan pembangunan tersebut diagunkan oleh PT Bliss ke Bank Sinarmas. Dalam persidangan, nama Isaac Tanihaha, yang kini berstatus warga Amerika Serikat dan merupakan saudara kandung dari terdakwa Isabel Tanihaha selaku Direktur PT Bliss, disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian daerah akibat KSO ini. Isaac Tanihaha bertindak sebagai penjamin bagi perusahaan adiknya untuk mendapatkan pinjaman senilai Rp264 miliar dari Bank Sinarmas dengan agunan lahan milik daerah.

Dana pinjaman tersebut mayoritas mengalir ke rekening PT Blacksteel Properties, perusahaan yang dikendalikan Isaac dan menjadi pelaksana pembangunan dalam proyek mal LCC. Sidang putusan juga mengungkap adanya praktik gratifikasi dalam pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (sHGB) 01 seluas 4, 8 hektare. Kepala Desa Gerimak pada saat itu diduga menerima Rp51 juta dari Isabel Tanihaha untuk memuluskan pengurusan sHGB 01 di Badan Pertanahan Negara Lombok Barat.

Selain itu, terungkap bahwa PT Bliss melalui Elsye Tanihaha memberikan gratifikasi senilai Rp1 miliar kepada terdakwa Zaini Arony, yang kala itu menjabat sebagai Bupati Lombok Barat dan Komisaris Utama PT Tripat. Pemberian uang ini bertujuan untuk memuluskan perubahan draft kerja sama, khususnya terkait pembagian hasil antara PT Tripat dan PT Bliss. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |