Kembali Tambang Batu Bara Tanpa Ijin di Lahan Perhutani KRPH Panyaungan Timur Menelan Korban Jiwa

1 month ago 9

Lebak, PublikBanten.Com Panggarangan -   Tragis, Uci (50thn) warga Kampung Cidahu, RT.01/RW.01, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Diduga meninggal saat melakukan penambangan batu bara tanpa ijin dilahan milik Perum Perhutani wilayah Kerja KRPH Panyaungan Timur, pada Kamis 31 Juli 2025.

Dikabarkan, Uci meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik saat melakukan penambangan batu bara tanpa ijin milik A alias Bolmek yang berada di area Perhutani Blok Cioray di Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak.

Meninggalnya Uci, menjadi rentetan daftar hitam, dan terulangnya kembali seorang penambang yang meninggal saat melakukan penambangan batu bara, dimana pada bulan Mei 2025 juga telah terjadi penambang batu bara tanpa ijin yang meninggal dunia inisial H alias S.

Dan redaksi PH45.Com menerbitkan berita Tambang Batu Bara Tanpa Ijin di Lebak Selatan Kembali Merenggut Korban Jiwa Diduga Menghirup Gas Beracun’

Dengan terus berulang meninggalnya pekerja penambangan batu bara tanpa ijin seperti ini, terlebih lagi di dalam area Perum Perhutani, mestinya menjadi tamparan bagi pihak Perum Perhutani dan aparat penegak hukum (APH).

Kejadian ini memantik pertanyaan bagi banyak pihak, apa saja yang dikerjakan pihak terkait selama ini dalam menegakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum bagi mereka yang jelas-jelas telah membuat kerusakan dengan tanpa sedikitpun membayar pajak serta telah banyak memakan korban jiwa.

Dari informasi yang berhasil dihimpun rekan media Revolusinews.com, selain dikatakan bahwa penyebab kematian almarhum Uci ini akibat tersengat listrik, juga ada pihak yang mengaku dan mengatakan bahwa, meninggalnya akibat angin duduk atau serangan jantung.

Yang menjadi substansi dari peristiwa ini bukan masalah apa yang menjadi penyebab Uci meninggal dunia. Tapi kembali terjadinya pekerja penambang batu bara yang meninggal dunia dilokasi pertambangan tanpa ijin tersebut.

Untuk mendapat kejelasan terkait peristiwa tersebut, Pimpinan Redaksi PejuangHukum45.Com, mencoba minta keterangan Kapolsek Panggarangan dengan mengirim pesan singkat Whats App. Hingga pemberitaan dipublikasikan tidak ada menjawab konfirmasi.

(Ifan Trisa/Tim Media)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |