BARRU - Kasus asusila yang menyeret oknum anggota DPRD Barru kader partai Demokrat H. Rudi Hartono (HRD) yang telah diputus melanggar etik oleh Badan Kehormatan (BK) pada 6 Agustus 2025 lalu kian berlarut-larut.
Kesatuan Aktivis Barru (KIBAR) yang diketuai Fahrul Islam menyoroti sikap Ketua DPRD Barru yang justru menjadi biang penghambat dalam proses pemberhentian HRD.
"Sejak surat resmi DPC Partai Demokrat Barru masuk ke DPRD yang menolak putusan BK, Ketua DPRD seolah memilih jalan aman", ujar Fahrul.
Menurutnya, Ketua DPRD Barru tidak segera melayangkan surat ke Gubernur Sulsel melalui Bupati Barru sebagai langkah prosedural yang diwajibkan, sehingga alur mekanisme pemberhentian HRD justru terhenti.
Fahrul menilai, semua sikap Ketua DPRD memperlihatkan pola penghambatan yang sistematis. Mulai dari menunda paripurna dengan alasan tidak kuorum, hingga tiba-tiba mengumumkan paripurna tanpa persiapan matang.
“Dari sikap itu, terlihat jelas Ketua DPRD seolah menganggap putusan BK hanya formalitas belaka. Bahkan terkesan tidak mengakui putusan resmi BK DPRD Barru, ” tegas Fahrul kepada barru.warta.coid, pada Senin (15/9/2025).
Menurut Fahrul pihaknya bersama elemen masyarakat, mahasiswa, dan simpatisan menyatakan siap menggelar aksi besar-besaran untuk menyelamatkan kehormatan DPRD Barru.
Ketua DPRD dianggap tidak mampu bersikap tegas dan memimpin lembaga, justru bersembunyi di balik dalih kehati-hatian yang ujung-ujungnya memperlambat keadilan.
“Kami akan menurunkan seluruh simpatisan dan kader dengan kekuatan penuh untuk melaporkan Ketua DPRD ke BK DPRD Barru. Sikap ini sudah jelas melanggar kode etik dan sumpah janji anggota DPRD, ” tegasnya.
Fahrul menegaskan bahwa DPRD Barru hanya bisa diselamatkan bila Ketua DPRD berani tunduk pada aturan, bukan pada kepentingan politik sempit. Jika tidak, rakyat Barru akan terus melawan demi menjaga marwah lembaga wakil rakyat.
Sementara itu, Ketua DPRD Barru, H. Syamsuddin Muhiddin menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mengabaikan putusan BK.
Ia menyatakan bahwa pimpinan dewan dan BK telah berkoordinasi untuk bersikap hati-hati dalam menanggapi persoalan ini.
"Kami Pimpinan DPRD bersama BK sepakat untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan", ujarnya.
Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan untuk meminta petunjuk lebih lanjut.
"Kami akan tetap menindaklanjuti putusan BK, tetapi kami sepakat untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Provinsi Sulsel", ungkapnya.
"Dan saat ini kami sedang menunggu jawaban tertulis dari hasil konsultasi tersebut", ucap Ketua DPRD.