JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah strategis untuk memastikan evaluasi keterbukaan informasi publik di tahun 2025 berjalan maksimal. Melalui koordinasi erat dengan para verifikator Self Assessment Questionnaire (SAQ) Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev), KI DKI berupaya menjaga kualitas dan integritas penilaian.
Proses ini melibatkan tenaga ahli KI DKI Jakarta yang memiliki peran krusial dalam proses penilaian dan validasi data SAQ. Keberadaan mereka diharapkan dapat menjamin objektivitas dan akurasi hasil penilaian di seluruh lini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, menegaskan pentingnya tahapan ini. "Koordinasi ini menjadi tahapan penting dalam memastikan objektivitas dan akurasi hasil penilaian keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, " ujar Agus Wijayanto Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Agus menjelaskan bahwa verifikasi SAQ tahun ini mencakup spektrum luas, meliputi 23 kategori badan publik. Mulai dari unsur eksekutif, legislatif, yudikatif, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), institusi pendidikan, fasilitas layanan kesehatan, hingga berbagai perangkat daerah.
Ia menambahkan, peran verifikator sangatlah vital dalam mempertahankan kualitas dan integritas pelaksanaan E-Monev. "Verifikasi SAQ bukan sekadar memeriksa data administratif, tetapi memastikan sejauh mana badan publik benar-benar menerapkan prinsip keterbukaan informasi, " tutur Agus.
Pelibatan tenaga ahli ini merupakan wujud nyata komitmen KI DKI Jakarta. Tujuannya jelas, yakni untuk menjaga kredibilitas penilaian dan secara aktif membangun budaya transparansi yang kuat di Ibu Kota. "KI DKI Jakarta berharap kegiatan ini dapat memperkuat upaya mewujudkan Jakarta yang informatif, berbudaya, transparan, dan akuntabel, " ungkap Agus.
Tenaga ahli KI DKI Jakarta turut memberikan kontribusi berharga melalui masukan teknis. Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan metode verifikasi agar hasil penilaian menjadi lebih terukur dan konsisten. "Mereka juga menekankan pentingnya inovasi dalam pelayanan informasi publik dan penguatan sistem digitalisasi data, " tambah Agus.
Hasil akhir dari proses verifikasi ini nantinya akan menjadi pondasi untuk memetakan tingkat keterbukaan informasi publik di tahun 2025. Pemetaan ini akan diklasifikasikan menjadi lima kategori: Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. (PERS)