Komite SMA Negeri 1 Bandar Ungkap Kejanggalan RKAS

2 weeks ago 4

SIMALUNGUN - Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut; red) untuk segera menindaklanjuti laporan Pengurus Komite SMA Negeri 1 Bandar.

Sebelumnya, seorang pria bermarga Simangunsong, menjabat Badan Pemeriksa II menyampaikan hal ini, saat ditemui di seputaran Kota Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (03/12/2025), sekira pukul 10.00 WIB.

"Kami sudah menemui pihak Kejati Sumut melalui pihak Kejari Simalungun dan laporan yang kami sampaikan terkait penyalahgunaan Biaya Pendidikan serta Dana BOS Reguler SMA Negeri 1 Bandar untuk tahun 2024-2025, " ujar Simangunsong.

Lebih lanjut, Ia juga membeberkan, informasi yang menyebutkan, sikap arogan yang dipertontonkan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bandar inisial DRP menyatakan, tak terima dikritik, dirinya tidak butuh kerja sama dengan Komite Sekolah.

"Kami menyampaikan kritik kepada Kepsek SMA Negeri 1 Bandar dan karena keberatan si Kepsek menyatakan, tidak perlu ada Komite Sekolah, " ucap Simangunsong.

Sementara, salah seorang wali murid SMA Negeri 1 Bandar menyampaikan, dukungan dan langkah tegas pihak Komite Sekola dan berharap agar Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mencopot inisial DRP dari jabatannya Kepsek SMA Negeri 1 Bandar.

"Biaya pendidikan yang dinaikkan dari Rp 60 Ribu menjadi Rp 80 Ribu bukan menambah mutu dan kualitas pendidikan. Ini terbukti dengan prestasi siswa ke perguruan tinggi tanpa seleksi menurun secara signifikan, " tandas pria yang mengaku dirinya bernama Fendi.

Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Sumatera Utara, August Sinaga belum dapat dimintai tanggapannya terkait informasi yang diungkapkan oleh Komite Sekolah SMA Negeri 1 Bandar hingga rilis berita ini dilansir ke publik.

Diberitakan sebelumnya.
Komite SMA Negeri 1 Bandar secara tegas menolak laporan realisasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) Dana Bos Reguler Tahun Ajaran 2024-2025, menuai sorotan publik dan mendesak aparat hukum menyelidiki.

Pasalnya, pihak Komite Sekolah mengungkapkan, laporan realisasi Dana Bos SMA Negeri 1 Bandar tahun 2024-2025 senilai Rp 1.886.309.630, - terindikasi dimanipulasi dan tidak transparan terkait berbagai jenis pengadaan barang dan jasa.

Hal ini diungkapkan, pria bermarga Simangunsong sebagai Badan Pengawas II (Bapem II; red) di Komite SMAN I Bandar saat ditemui di Seputaran Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (25/11/2025), sekira pukul 11.00 WIB.

"Dalam laporan itu, kita temukan sejumlah kejanggalan terkait nilai pengadaan yang tidak wajar dan contohnya, pengadaan Kartu Pengenal pihak penyelenggara sekolah, jajaran guru dan pegawainya, " beber Simangunsong.

Tak hanya itu, pihak penyelenggara pendidikan dalam laporannya, berdalih menyelesaikan tagihan yang belum terbayarkan oleh Kepala Sekolah sebelumnya, dalam pertemuan di rumah salah seorang pengurus Komite.

"Pertemuan Komite dan pihak sekolah di rumah si Baron dan Kepsek DR Purba menyatakan, untuk menyelesaikan tagihan pengadaan barang dan jasa yang belum terbayarkan boru Samosir, Kepsek sebelumnya senilai Rp 400 Juta, " sebut Simangunsong.

Ia menambahkan, temuan yang paling signifikan dalam laporan RKAS SMA Negeri 1 Bandar tersebut, disinyalir tanda tangan pihak Komite Sekolah ternyata dipalsukan oleh salah seorang oknum guru berstatus P3K berinisial P.

"Atas dasar tindakan kriminal, memalsukan dokumen milik negara maka, kami sepakat melaporkannya ke pihak aparat penegak hukum, " tegas Simangunsong mengakhiri 

Terpisah, Bendahara SMA Negeri 1 Bandar Elyanti dihubungi melalui pesan percakapan selularnya menyampaikan, agar awak media ini berkunjung ke sekolah sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk bertemu Kepsek SMA Negeri 1 Bandar untuk konfirmasi lebih lanjut.

"Ijin Pak. Sebaiknya Bapak konfirmasi ke Kepala Sekolah saja Ya Pak, " tulis Elyanti dalan pesan selularnya.

Sementara, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bandar dihubungi melalui pesan percakapan selularnya merespon dan menanggapi penyampaian konfirmasi awak media ini tentang RKAS Dana Bos Reguler Tahun Ajaran 2024-2025.

"Sedang diperiksa kejari ya pak, kita tunggu hasilnya. Klo perlu penjelasan lebih lanjut, boleh datang ke sekolah ya pak, " sebut Kepsek SMA Negeri 1 Bandar dalam pesan selularnya, Rabu (26/11/2025), sekira pukul 11.51 WIB. 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |