Konflik Laoli Memanas, HMI Luwu Utara Kecam Dugaan Tindakan Represif Aparat

5 hours ago 1

LUWU UTARA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwu Utara mengecam dugaan tindakan represif aparat keamanan dalam proses pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Organisasi tersebut menilai pendekatan yang mengedepankan penggunaan kekuatan justru berpotensi memperkeruh konflik agraria yang tengah berlangsung.

Ketua Umum HMI Cabang Luwu Utara, Muh. Elmi, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan seharusnya dilakukan melalui dialog, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang telah lama mengelola kawasan tersebut.

“Pembangunan adalah kebutuhan bangsa, tetapi pembangunan tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat. Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan, bukan sebagai pihak yang memperbesar konflik melalui pendekatan represif, ” tegas Elmi dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Menurut HMI, konflik Laoli yang memuncak setelah pengosongan lahan pada 30 Juli 2026 tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan penertiban aset.

Di balik konflik tersebut terdapat klaim masyarakat yang menyatakan telah menguasai dan menggarap lahan selama puluhan tahun, sementara pemerintah daerah menyatakan kawasan itu merupakan aset yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan kawasan industri yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

HMI Luwu Utara juga menyoroti laporan mengenai pengerahan aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian, dan TNI dalam proses pengosongan lahan.

Menurut mereka, apabila tindakan tersebut mengakibatkan pembongkaran rumah maupun aset warga sebelum sengketa memperoleh kepastian hukum, maka hal itu harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut mencermati berbagai laporan dari lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat sipil yang meminta agar penyelesaian konflik mengedepankan prinsip hak asasi manusia serta due process of law.

Bagi HMI Luwu Utara, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan Laoli telah berkembang menjadi isu yang tidak hanya berkaitan dengan sengketa pertanahan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak warga negara dalam pelaksanaan pembangunan.

Atas dasar itu, HMI Cabang Luwu Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghentikan pendekatan represif dan segera membuka ruang dialog yang melibatkan masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga independen, serta seluruh pihak terkait guna mencari solusi yang adil dan bermartabat.

Mereka juga meminta aparat keamanan menjalankan tugas secara profesional, proporsional, serta tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan konstitusi.

“Negara hukum hanya akan berdiri kokoh apabila hukum ditegakkan dengan keadilan, bukan dengan kekuatan. Pembangunan harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak rakyat, ” tutup Elmi.

Konflik agraria di Laoli sendiri menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir setelah pelaksanaan pengosongan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memicu bentrokan antara aparat dan sebagian warga.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, hingga organisasi kemahasiswaan mulai menyampaikan sikap dan mendesak agar penyelesaian konflik dilakukan melalui dialog serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. (*)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |