Konsultan Hukum PIK 2 Tegas Akan Lanjutkan Langkah Hukum Kepada Charlie Chandra

1 week ago 5

TANGERANG – Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah dengan terdakwa Charlie Chandra terus berlanjut. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara, namun Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengubah hukuman tersebut menjadi satu tahun penjara.

Menanggapi putusan banding tersebut, Konsultan Hukum PIK 2, Muanas Alaidid, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan langkah hukum kepada Charlie Chandra, termasuk dengan mengajukan permohonan praperadilan.

Muanas menyampaikan bahwa gugatan praperadilan telah disiapkan dan segera didaftarkan.

“Tidak ada lagi ruang untuk perdamaian dalam kasus ini, ” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sengketa tanah yang melibatkan Charlie Chandra akan dibuka kembali di pengadilan. Sejumlah bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen dinilai telah jelas, termasuk putusan pengadilan sebelumnya yang menyinggung keabsahan dokumen tanah yang tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Muanas juga menyoroti adanya pihak yang diduga sempat menyembunyikan Charlie Chandra selama proses penyidikan. Ia menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum karena masuk kategori obstruction of justice.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima somasi senilai Rp270 miliar terkait klaim kepemilikan tanah. Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian dari dugaan pemerasan yang juga akan dibawa ke ranah hukum.

“Kami akan buktikan semuanya di pengadilan. Proses hukum tidak akan berhenti, ” tegasnya. 

(IG/Spyn). 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |