Slawi, Selasa (7/7/2026) – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Slawi, Edi Kuhen, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) dan Kepala Subsi Keperawatan, melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tegal, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal pada Selasa, 7 Juli 2026.
Koordinasi tersebut merupakan langkah strategis dalam mempercepat proses pengurusan izin operasional Klinik Lapas Kelas IIB Slawi. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh persyaratan administratif, teknis, dan perizinan terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, rombongan Lapas Slawi berdiskusi dengan jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal mengenai persyaratan izin operasional klinik, standar pelayanan kesehatan, kelengkapan dokumen, serta mekanisme pemenuhan standar fasilitas kesehatan. Selanjutnya, koordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Tegal difokuskan pada pemenuhan aspek teknis bangunan dan sarana prasarana yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses perizinan. Sementara itu, koordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Tegal dilakukan untuk memperoleh arahan terkait mekanisme pengajuan perizinan, tahapan proses penerbitan izin operasional, serta pemenuhan persyaratan administrasi melalui sistem pelayanan perizinan yang berlaku.
Kalapas Kelas IIB Slawi, Edi Kuhen, menyampaikan bahwa pengurusan izin operasional klinik merupakan bentuk komitmen Lapas Slawi dalam memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, berkualitas, dan sesuai standar kepada seluruh warga binaan. Menurutnya, sinergi dengan perangkat daerah menjadi faktor penting dalam mempercepat proses perizinan sehingga klinik dapat beroperasi secara legal dan optimal.
“Kami berkomitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan agar Klinik Lapas Slawi segera memperoleh izin operasional. Melalui koordinasi yang baik dengan Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, dan DPMPTSP Kabupaten Tegal, kami berharap seluruh proses dapat berjalan lancar sehingga pelayanan kesehatan bagi warga binaan semakin optimal, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” ujar Edi Kuhen.
Melalui sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tegal, Lapas Kelas IIB Slawi optimistis proses pengurusan izin operasional klinik dapat segera terselesaikan. Dengan terbitnya izin operasional, Klinik Lapas Slawi diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih optimal, aman, dan berkualitas sebagai wujud pemenuhan hak-hak warga binaan serta mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang humanis.

















































