MEDAN - Langkah tegas diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan dunia pendidikan. Hari ini, Jumat (19/9), dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 16 Medan, yang mencakup periode tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Penetapan tersangka baru ini menambah daftar panjang penanganan kasus yang diduga telah menggerogoti anggaran pendidikan. Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, membenarkan informasi ini, mengungkapkan bahwa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belawan telah melakukan penahanan terhadap kedua individu tersebut.
“Iya, kemarin tim penyidik Pidsus Kejari Belawan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 16 Medan, ” ujar Daniel Setiawan Barus.
Kedua tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah EAD, yang pada periode 2022-2023 menjabat sebagai bendahara di SMAN 16 Medan, dan AM, yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa di sekolah yang sama.
Daniel menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidsus Kejari Belawan. Keputusan ini diambil untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan, sekaligus mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan tercela tersebut.
“Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidsus Kejari Belawan, ” kata Daniel.
Selanjutnya, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak hari ini hingga tanggal 7 Oktober 2025. Penahanan ini didasarkan pada surat perintah penahanan yang telah diterbitkan oleh Kejari Belawan.
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 7 Oktober 2025, ” ujar Daniel.
Lebih lanjut, Daniel merinci bahwa penahanan terhadap tersangka EAD didasarkan pada surat perintah penahanan Nomor: PRINT-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025, sementara tersangka AM berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.
“Penahanan dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan serta mencegah kedua tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, ” tegas Daniel.
Sebelumnya, Kejari Belawan telah terlebih dahulu menahan RA, yang merupakan kepala SMAN 16 Medan, dalam kasus yang serupa. Ketiga tersangka ini, yakni RA, EAD, dan AM, diduga kuat bertanggung jawab atas penggunaan dana BOS di SMAN 16 Medan tahun anggaran 2022 hingga 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan hasil penyidikan, SMAN 16 Medan menerima dana BOS dengan total mencapai lebih dari Rp3 miliar selama dua tahun tersebut, terdiri dari Rp1, 47 miliar pada tahun anggaran 2022 dan Rp1, 52 miliar lebih pada tahun anggaran 2023.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2022 dan 2023, SMA Negeri 16 Medan menerima dana BOS dengan total Rp3 miliar lebih, yang terdiri dari tahun anggaran 2022 sebesar Rp1, 47 miliar dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp1, 52 miliar lebih, ” jelasnya.
Namun, pengelolaan dan penggunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk operasional sekolah tersebut diduga kuat menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp826, 75 juta.
“Namun, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOS. Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp826, 75 juta, ” jelas Daniel.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, yang dikombinasikan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk menggali kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.
“Terkait kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Belawan masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, ” tutur Daniel. (PERS)