Korupsi Fiktif Disperindag PALI, Plt Kadis Divonis 3,5 Tahun Penjara

8 hours ago 5

PALI - Langit Palembang terasa sedikit lebih kelam bagi Brisvo Diansyah, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) PALI. Hari ini, tepatnya Kamis (11/12), Pengadilan Negeri Palembang membacakan vonis yang mengakhiri perjalanan hukumnya dalam kasus korupsi kegiatan fiktif. Hati saya ikut berdebar membayangkan betapa beratnya momen ini baginya dan keluarga.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Pitriadi menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Brisvo. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Keputusan ini terasa lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, Septian Safaat, yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Brisvo Diansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, " tegas hakim dalam persidangan yang penuh ketegangan itu.

Brisvo dinyatakan bersalah karena terbukti secara melawan hukum memanipulasi bukti pertanggungjawaban anggaran belanja Disperindag PALI pada tahun 2023, bersama-sama dengan pihak lain. Perbuatan ini jelas merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik.

Tak hanya Brisvo, pihak ketiga yang turut terlibat dalam kasus ini, Mustahzi Basyir, selaku Direktur CV Restu Bumi, juga menerima konsekuensi hukumnya. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Keputusan ini menunjukkan bahwa tidak ada celah bagi siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi.

Setelah putusan dibacakan, raut wajah Brisvo terlihat berpikir, ia menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang diterimanya. Berbeda dengan Mustahzi Basyir yang langsung menyatakan menerima putusan tersebut, menunjukkan adanya penyesalan mendalam atau kesadaran atas kesalahannya.

Dalam pertimbangan hakim, salah satu hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, hal yang meringankan adalah pengakuan dan penyesalan atas perbuatan mereka. Terlebih lagi, Brisvo telah berupaya mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta sebagai uang pengganti, sebuah langkah yang diharapkan dapat menjadi awal perbaikan. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |