MAMUJU - Kasus dugaan korupsi yang membelit proyek pembangunan pintu gerbang di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, semakin memanas. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mamuju, Basit, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara akibat proyek yang tak kunjung rampung ini diperkirakan mencapai Rp 1, 8 miliar, sebuah angka yang sungguh memprihatinkan mengingat dana publik yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.
Tak hanya Basit, tim penyidik dari Polda Sulawesi Barat juga menjerat tiga orang lainnya dalam pusaran kasus ini. Mereka adalah mantan Kabid Cipta Karya PUPR Mamuju berinisial AS, serta dua pria berinisial AD dan ZI. Penetapan ini memperluas daftar tersangka menjadi empat orang, menunjukkan keseriusan polisi dalam membongkar dugaan penyelewengan dana ini.
"Sudah 4 (tersangka), " tegas Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol. Abd Azis, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (11/12/2025). Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa penyelidikan terus berkembang, mengungkap lebih banyak pihak yang diduga terlibat.
Penetapan tersangka awal dilakukan pada Kamis (6/11) malam, yang melibatkan Basit, AD, dan ZI. Namun, pengembangan kasus yang dilakukan tim Azis membuahkan hasil lebih lanjut dengan ditetapkannya AS, yang menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), sebagai tersangka keempat. Ini menunjukkan bahwa lingkaran dugaan korupsi ini melibatkan berbagai tingkatan dalam struktur dinas.
Kabar terbaru yang lebih mengejutkan adalah bahwa keempat tersangka kini telah berada dalam penahanan. "Mereka sudah ditahan, dititip di (rutan) Polresta Mamuju, " ungkap Kombes Azis, menegaskan bahwa proses hukum terhadap mereka telah berjalan.
Meskipun peran spesifik masing-masing tersangka belum dirinci lebih lanjut oleh Kombes Azis, besaran kerugian negara yang timbul dari proyek pembangunan pintu gerbang batas kota di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju ini sangat mencolok. Proyek yang dikerjakan oleh PT Buana Raya Konstruksi (BRK) dengan anggaran APBD Mamuju senilai lebih dari Rp 2 miliar pada tahun anggaran 2022/2023 ini, justru menyisakan masalah dan kerugian materiil yang signifikan.
"Rp 1, 8 miliar (kerugian negara), total lost. Sisanya kan 11 persen untuk pajak, " jelas Kombes Azis, merinci besaran kerugian negara yang telah dihitung. Angka ini menjadi bukti nyata betapa merugikan proyek yang tidak selesai dan diduga dikorupsi ini.
Pihak kepolisian juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, termasuk empat unit mobil dari berbagai merek. Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya pengumpulan bukti untuk memperkuat kasus sebelum dibawa ke pengadilan. Kombes Azis menambahkan bahwa pihaknya akan menggelar rilis resmi mengenai kasus ini setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan rampung dan lengkap.
"Kalau sudah semua oke, nanti dirilis, " pungkasnya, memberikan harapan bahwa transparansi akan dijaga dalam penanganan kasus ini.
Proyek pembangunan pintu gerbang batas kota ini, yang seharusnya menjadi ikon kebanggaan daerah, kini justru menjadi sorotan tajam lantaran dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Hingga kini, proyek tersebut belum juga terselesaikan, meninggalkan pertanyaan besar di benak masyarakat Mamuju mengenai nasib dana publik yang telah dianggarkan. (PERS)









































