Korupsi Jalan Nani Wartabone, Tersangka RA dan Bukti Diserahkan ke Kejati Gorontalo

4 hours ago 3

GORONTALO - Polda Gorontalo mengambil langkah tegas dalam memberantas korupsi. Hari ini, Rabu (24/12/2025), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo secara resmi menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Langkah ini tentu menjadi penanda penting dalam perjalanan kasus ini menuju tahap penuntutan.

Kepastian dilakukannya penyerahan tahap II ini didasari oleh pernyataan lengkap atau P-21 atas berkas perkara tersangka berinisial RA. Kabar baik ini diterima oleh tim penyidik sehari sebelumnya.

"Pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, penyidik menerima pemberitahuan dari JPU bahwa berkas perkara atas nama tersangka RA telah dinyatakan lengkap (P-21), " ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., saat ditemui di Mapolda Gorontalo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik segera bergerak cepat. Sekitar pukul 10.00 Wita pada hari yang sama, tersangka RA beserta barang bukti yang berhasil dikumpulkan diserahkan kepada JPU Kejati Gorontalo.

Kombes Pol. Maruly Pardede menambahkan, percepatan penanganan perkara ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Gorontalo dalam menegakkan hukum, terutama terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan proyek infrastruktur publik.

"Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar perkara dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan, " tegasnya.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, penanganan perkara dugaan korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Ini adalah langkah maju yang patut diapresiasi dalam upaya mewujudkan keadilan. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |