MATARAM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali mengamankan satu tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi aset tanah pertanian milik Pemerintah Daerah Lombok Barat. Kali ini, giliran pihak swasta berinisial MA yang harus berurusan dengan hukum dan dijebloskan ke dalam sel.
MA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, langsung menjalani penahanan oleh jaksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA, Kuripan, Lombok Barat, pada hari Selasa, 23 Desember 2025. Lokasi aset tanah pertanian yang menjadi objek korupsi ini berada di Desa Bagik Polak, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, mengungkapkan bahwa penahanan MA ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan. Sebelumnya, penyidik telah menahan dua tersangka lain yang terkait erat dalam kasus ini.
Dua tersangka sebelumnya yang telah ditahan adalah Kepala Desa Bagik Polak berinisial AAP dan seorang pegawai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat dengan inisial BMF.
“Setelah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, penyidik pada hari ini kemudian melakukan pemeriksaan terhadap MA sebagai tersangka. Lalu dilanjutkan dengan melakukan penahanan terhadap tersangka MA di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat selama 20 hari, ” jelas Swardhyana.
Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian yang tidak sedikit. Kejari Mataram telah melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara.
“Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp958.133.000, ” tegas Swardhyana.
Tersangka MA diduga kuat melanggar ketentuan pidana korupsi. Perbuatannya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejari Mataram menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tuntas perkara ini. Proses penanganan kasus akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejari Mataram. (PERS)










































