BLITAR - Langkah tegas diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar dalam memberantas praktik korupsi. Kali ini, giliran Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono, yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan DAM Kali Bentak yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 5, 1 miliar.
Dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Blitar, terungkap bahwa Dicky Cobandono diduga kuat lalai dalam menjalankan tugas pengawasan proyek vital tersebut. Meskipun belum ditemukan bukti aliran dana langsung yang mengalir ke kantong pribadi Dicky, kelalaiannya dalam memastikan pelaksanaan proyek sesuai prosedur dinilai cukup untuk menjeratnya.
"Telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial DC selaku Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, tersangka DC diduga telah gagal dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Proyek DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023, " ujar Zulkarnaen, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, pada Kamis (18/9/2025). Pernyataan ini menegaskan bahwa fokus penindakan bukan hanya pada penerima manfaat langsung, tetapi juga pada mereka yang abai dalam tanggung jawab pengawasan.
Langkah berani Kejari Blitar ini disambut hangat oleh berbagai elemen masyarakat dan praktisi politik. Jaka Prasetya, salah seorang tokoh yang aktif dalam isu pemerintahan, memberikan apresiasi tinggi. Menurutnya, penetapan tersangka baru ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari dalam memberantas korupsi tanpa tebang pilih, sebuah prinsip yang sangat dinantikan oleh publik.
Masyarakat pun tak ketinggalan menyuarakan harapannya. Mereka mendesak Kejari Kabupaten Blitar untuk tidak berhenti di sini, melainkan terus membongkar lebih dalam praktik-praktik korupsi yang mungkin masih tersembunyi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Blitar. Harapan besar disematkan agar dengan ketegasan proses penyelidikan ini, kasus-kasus serupa di Blitar dapat segera dihentikan.
"Kami mengapresiasi penetapan tersangka baru. Ini bukti bahwa Kejari Kabupaten Blitar tegak lurus dengan Kejaksaan Agung, memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, " tegas Jaka Prasetya dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Kamis (18/9/2025). Ia menambahkan bahwa transparansi dan keberanian dalam penindakan adalah kunci utama.
Lebih lanjut, Jaka Prasetya menyoroti potensi keterlibatan pihak lain yang mungkin memiliki peran lebih besar dalam kasus ini. Ia secara terbuka membuka peluang keterlibatan mantan Bupati Blitar jika fakta-fakta baru yang mendukung terungkap di persidangan. "Peluang masih terbuka lebar, termasuk bagi mantan Bupati Blitar. Kami berharap jaksa berani menangkap ‘ikan hiu’ yang selama ini bersembunyi di balik proyek ini, " tegasnya, mengindikasikan bahwa penyelidikan belum sepenuhnya tuntas.
Jaka menambahkan, berbagai fakta baru yang telah terkuak dalam persidangan sebelumnya diharapkan dapat menjadi pijakan bagi jaksa untuk menjerat pihak-pihak lain yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. Ia sangat berharap penyelidikan ini mampu membuka tabir keterlibatan pihak-pihak lain hingga kasus ini benar-benar tuntas dan memberikan keadilan. (PERS)