Korupsi Proyek Labkesda Bengkulu, Kadinkes Joni Haryadi Thabrani dan 2 Tersangka Lain Ditahan

2 hours ago 1

KOTA BENGKULU - Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) laboratorium kesehatan daerah. Tindakan ini dilaporkan telah merugikan negara senilai Rp 1 miliar.

Tidak hanya Joni Haryadi, Kejaksaan Negeri Bengkulu juga menetapkan dua individu lain sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Mereka adalah Ahmad Basir, Ketua OKK BPD HIPMI Bengkulu yang berperan sebagai pelaksana atau peminjam perusahaan, dan Doni, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka ini didasarkan pada temuan alat bukti yang memadai terkait dugaan korupsi pada pembangunan laboratorium kesehatan tersebut.

"Ketiga tersangka ini telah mencairkan dana 100% atau Rp 2, 7 miliar, padahal pembangunan laboratorium kesehatan belum selesai, " ujar Fri Wisdom pada Jumat (19/9/2025).

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.

Perkiraan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 miliar. Sebelumnya, penyidik Kejari Bengkulu telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik dari kediaman pribadi Joni Haryadi Thabrani dan kantor Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.

"Sejumlah berkas dan dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan labkesda kita amankan. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik untuk diteliti lebih lanjut, ” tambah Wisdom.

Seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih mendalam, termasuk pemeriksaan perangkat elektronik oleh tim digital forensik Kejati Bengkulu untuk memperkuat penyidikan.

Kasus dugaan korupsi proyek Labkesda ini terkuak setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu menemukan adanya temuan pada tahun 2024. Audit tersebut mengungkap bahwa pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi, terdapat pengurangan volume pekerjaan, dan kelebihan pembayaran sebesar Rp 916 juta dari total anggaran Rp 2, 7 miliar pada tahun 2023. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |