Korupsi Puskesmas Batu Jangkih, Berkas Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejati NTB

2 days ago 7

MATARAM - Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB secara resmi telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah, kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tiga individu dengan inisial MU, EF, dan AB kini menjadi fokus penanganan hukum lebih lanjut.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. FX. Endriadi, S.IK., penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka didasarkan pada temuan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 7 miliar.

“Penetapan penyedia barang dan jasa dilakukan melalui proses lelang oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah, dalam proses pelaksanaan pekerjaan, saudara EF selaku Direktur CV. RM telah dengan sengaja mengalihkan seluruh pekerjaan tersebut kepada saudara AB dengan menerbitkan surat kuasa Direktur, ” kata Kombes Pol FX. Endriadi, dalam keterangannya, Kamis (08/01/2026).

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut ternyata menggunakan pekerja dan tenaga ahli yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Akibatnya, berbagai teguran telah dilayangkan terkait adanya pekerjaan yang belum diselesaikan, khususnya pada kekurangan volume di beberapa item pekerjaan. Meskipun telah diberikan rekomendasi untuk segera melengkapi kekurangan tersebut, namun tidak ada tindak lanjut yang berarti, menyebabkan pekerjaan mengalami keterlambatan signifikan hingga akhir masa kontrak, hanya mencapai 67, 48%.

Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, SH., S.IK., M.IK., menambahkan bahwa hasil pemeriksaan fisik terhadap struktur bangunan yang dilakukan oleh Ahli Struktur dan Ahli Geoteknik Konstruksi menunjukkan bahwa pekerjaan pembangunan Puskesmas Batu Jangkih tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

“Nah, hasil audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 1.038.227.522, ” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (PERS) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |