JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini langsung menggelar pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang telah memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. YCQ dilaporkan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 13.10 WIB.
"YCQ sudah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.10 WIB. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan, " ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media.
Saat tiba dan menjawab pertanyaan dari jurnalis yang menunggunya, YCQ sempat memberikan respons singkat terkait kesiapannya menghadapi penahanan oleh KPK.
"Tanya diri anda sendiri, " ujar Yaqut.
Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Tak lama berselang, pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus tersebut yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga menetapkan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga individu terkait.
Ketiga orang yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf pribadi Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK mengumumkan dua nama dari tiga orang yang dicegah tersebut ditetapkan sebagai tersangka: Yaqut dan Gus Alex. Namun, Yaqut tidak tinggal diam dan mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri, namun kali ini hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara pencegahan untuk Fuad tidak diperpanjang.
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK menginformasikan telah menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus kuota haji. Puncaknya, pada 4 Maret 2026, KPK merilis angka kerugian negara akibat kasus ini yang mencapai Rp622 miliar.
Pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut. (PERS)











































