KPK Periksa Ketua PBNU, Kasus Kuota Haji Menuju Titik Terang

2 hours ago 2

JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan semakin intensif. Terbaru, lembaga antirasuah ini mengonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, yang dinilai penting dalam proses penyidikan.

Keputusan untuk memeriksa Yahya Cholil Staquf diambil berdasarkan kebutuhan mendesak dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. "Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa, nanti kami akan melihat ya dalam proses penyidikannya, " ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Senin (15/9), menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan pemanggilan Yahya.

Langkah ini diambil seiring dengan progres KPK yang telah memeriksa sejumlah saksi kunci, baik dari lingkungan Kementerian Agama maupun para pelaku usaha travel haji. Di antara nama-nama yang telah dimintai keterangan adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, serta Staf Yaqut yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ishfah Abidal Aziz. Tak ketinggalan, Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry, serta sejumlah perwakilan dari agen perjalanan ternama seperti Maktour Travel, PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), dan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru juga turut diperiksa. Nama-nama lain seperti Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih, Divisi Visa Kesthuri Juahir, Ketua Sapuhi Syam Resfiadi, hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi juga tercatat dalam daftar saksi.

"Penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini, " tambah Budi Prasetyo, menegaskan keseriusan KPK dalam menginventarisir barang bukti.

Salah satu perkembangan signifikan adalah penyitaan uang yang dikembalikan oleh Khalid Basalamah, meskipun nominal pastinya belum diungkapkan secara rinci oleh KPK. Uang tersebut kini menjadi barang bukti berharga yang akan disertakan dalam berkas perkara untuk dibawa ke persidangan.

Dalam upaya menelusuri aliran dana terkait kuota haji tambahan, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat analisis keuangan dan pergerakan dana.

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan terkait larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan agar para pihak terkait tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Serangkaian penggeledahan juga telah dilakukan KPK di berbagai lokasi strategis, termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, hingga ruang kerja Ditjen PHU Kementerian Agama. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita berbagai barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini, mulai dari dokumen penting, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Baru-baru ini, penyitaan dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6, 5 miliar milik seorang ASN di Ditjen PHU Kementerian Agama menjadi bukti konkret upaya KPK dalam melacak dan menyita aset hasil korupsi. (Wajah Koruptor)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |