JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Yoseph Aryo Adhi Dharmo (YAAD). Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api yang melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Jawa Timur.
Keberadaan Yoseph Aryo Adhi Dharmo di Gedung Merah Putih KPK pada hari Senin, 15 September 2025, dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa YAAD akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
"YAAD, Wakil Sekjen Bidang Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan, " ujar Budi Prasetyo kepada awak media pada Senin (15/9/2025).
Tak hanya Yoseph, dua saksi lainnya turut dipanggil untuk memberikan kesaksian pada hari yang sama. Mereka adalah Linawati, yang menjabat sebagai staf di Koordinator Pengadaan Transportasi Darat dan Kereta Api Kementerian Perhubungan, serta Zulfikar Tantowi, yang memegang posisi Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Biro LPPBMN. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperjelas alur dugaan korupsi dalam proyek vital ini.
Ini bukan kali pertama Yoseph Aryo Adhi Dharmo dimintai keterangan oleh KPK. Sebelumnya, pada Rabu, 4 September 2024, ia juga telah diperiksa bersama dengan Lasarus, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP. Pemanggilan ulang tersebut dilakukan setelah Yoseph sempat tidak menghadiri pemeriksaan sebelumnya tanpa keterangan pada Jumat, 15 Agustus 2024.
Dalam kasus yang sama, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Salah satu yang terbaru adalah Risna Sutriyanto (RS), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan yang menjabat sebagai Ketua Pokja terkait proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api antara Solo Balapan dan Kadipiro. Penyelidikan mendalam terus dilakukan KPK untuk membongkar tuntas jaringan korupsi ini.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap beberapa tersangka lain yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan jalur kereta api ini. Daftar tersangka tersebut mencakup berbagai pihak penerima, mulai dari pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretaapian hingga anggota pokja pengadaan. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen KPK dalam membersihkan sektor publik dari praktik korupsi. (Wajah Koruptor)