KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Haji

15 hours ago 5

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membenarkan penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berpusat pada penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama untuk periode 2023-2024. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada awak media di Jakarta pada hari Jumat (09/01/2026).

"Benar, " tegas Fitroh Rohcahyanto.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, Fitroh enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai cakupan penetapan tersangka dalam kasus krusial ini. Pihaknya belum mengklarifikasi apakah hanya Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka, ataukah ada pihak-pihak lain yang turut terseret dalam pusaran dugaan korupsi ini.

Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga turut mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah telah mengantongi penetapan tersangka terkait perkara kuota haji.

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji, " ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.

Sebelumnya, pada tanggal 9 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan dimulainya proses penyidikan terkait dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Saat itu, KPK juga menyatakan tengah berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna menghitung secara cermat kerugian negara yang timbul akibat kasus ini.

Puncaknya, pada 11 Agustus 2025, KPK merilis hasil penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap tiga orang penting, yang berlaku hingga enam bulan ke depan.

Ketiga individu yang dicekal tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang sebelumnya menjabat sebagai staf khusus pada era kepemimpinan Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur, yang dikenal sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan lebih lanjut, pada 18 September 2025, KPK menduga bahwa kasus ini melibatkan jaringan yang cukup luas, mencakup sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji. Menariknya, selain penanganan oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga telah mengungkap sejumlah kejanggalan signifikan dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.

Poin krusial yang menjadi sorotan utama pansus adalah terkait mekanisme pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut dibagi secara merata, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara spesifik mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |