Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penanganan Kasus Narkoba di Bukittinggi

1 day ago 4

BUKITTINGGI — Dalam persidangan Praperadilan Nomor Register 4/Pid.Pra/2026/PN Bkt di Pengadilan Negeri Bukittinggi, fokus utama kuasa hukum Pemohon, Ahmad Barik, SH, ternyata bukanlah membantah keberadaan perkara narkotika itu sendiri. Melainkan, sorotan tajam diarahkan pada aspek prosedur hukum yang diyakini telah dilanggar oleh aparat dalam menangani kasus ini.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ahmad Barik saat ditemui di PN Bukittinggi pada Kamis (3/9/2026), usai agenda konferensi praperadilan yang belum berhasil menghadirkan kesimpulan akhir.

“Persoalan kami bukan meniadakan perkara narkotikanya. Kami mengajukan praperadilan untuk kompresi prosedur yang dinilai telah dilanggar. Alat bukti memang harus menjadi dasar pengambilan keputusan, tetapi seluruh prosedur juga wajib dijalankan, ” ujar Ahmad Barik.

Ia menekankan bahwa meskipun alat bukti memegang peranan krusial dalam penegakan hukum, setiap tindakan aparat haruslah berlandaskan pada ketentuan hukum acara yang berlaku.

Dalam kesimpulan akhir yang diserahkan kepada hakim tunggal, tim kuasa hukum kembali mengemukakan sejumlah poin krusial yang perlu diuji. Di antaranya adalah terkait administrasi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), prosedur penggeledahan di kediaman Pemohon di Kubu Apa, serta perpanjangan masa penahanan yang dinilai telah terjadi berulang kali.

Ahmad Barik secara spesifik mengupas dasar hukum perpanjangan masa penahanan. Menurutnya, perpanjangan tersebut tidak semata-mata bisa didasarkan pada ancaman pidana dalam perkara yang disangkakan. Terdapat syarat-syarat lain yang juga harus terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Menurut saya, terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Hal ini perlu diuji karena tersingkir tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas, " katanya.

Selain isu masa penahanan, tim kuasa hukum juga menyoroti pelaksanaan penggeledahan yang diduga dilakukan setelah penangkapan di wilayah Palupuh. Pihak Pemohon mempersoalkan surat penggeledahan dan tata cara pelaksanaannya. Ahmad mengungkapkan bahwa adanya perbedaan keterangan mengenai pelaksanaan penggeledahan tersebut telah disampaikan dalam konferensi.

"Kami meninjau pelaksanaan penggeledahan tersebut, termasuk terkait surat penggeledahan dan tata cara pelaksanaannya. Ketiadaan saksi mata tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur. Setiap tindakan tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, " tegasnya.

Di sela-sela sidang, tim kuasa hukum juga menghadirkan sejumlah saksi yang keterangannya dinilai berbeda dengan keterangan penyidik terkait peristiwa penggeledahan di rumah di Kubu Apa. Perbedaan keterangan ini selanjutnya diserahkan kepada hakim untuk dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta persidangan.

Pemberian surat penangkapan dan pembuangan kepada pihak keluarga juga menjadi poin yang dipermasalahkan. Ahmad berpendapat bahwa keluarga berhak memperoleh informasi dan dokumen terkait proses hukum yang dihadapi anggota keluarganya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Setelah menyerahkan kesimpulan akhir, Ahmad Barik menyatakan sepenuhnya menyerahkan penilaian atas seluruh dalil dan alat bukti kepada hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.

“Harapan kami, apa pun hasilnya, perkara ini dapat menjadi bahan perbaikan ke depan. Upaya pemberantasan narkotika tidak hanya mencakup penindakan, tetapi juga pencegahan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tetap berada dalam koridor prosedur hukum, ” pungkas Ahmad Barik.

Persidangan praperadilan ini kini memasuki tahap akhir. Pihak Pemohon berharap hakim dapat memberikan penilaian yang objektif terhadap seluruh proses penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan yang menjadi objek pemeriksaan dalam perkara ini.

Dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh Kantor Hukum Ahmad Barik Barliyan & Rekan dalam perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Bukittinggi disampaikan oleh Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Bukittinggi, Zulhendra, S.H.I.

Zulhendra menyatakan dukungannya terhadap upaya hukum yang dilakukan Ahmad Barik dari Bandar Lampung. Menurutnya, praperadilan pada prinsipnya merupakan mekanisme untuk menguji apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini merupakan proses pengujian hukum. Yang diuji adalah apakah tindakan penyidik telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ” kata Zulhendra.

Ia juga menilai kehadiran pihak BNN dalam persidangan tidak perlu dilakukan secara berlebihan. Menurutnya, proses persidangan harus tetap berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, sementara seluruh pihak menunggu putusan hakim tunggal.

“Tidak perlu hadir secara berlebihan. Kita menunggu putusan hakim tunggal. Saya berharap hakim tunggal dapat memberikan putusan terbaik berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku, ” ujarnya.

Zulhendra menambahkan bahwa dukungannya terhadap Ahmad Barik juga didasari oleh komunikasi yang baru terjalin. Ia menyebut Ahmad Barik dari Bandar Lampung baru pertama kali menghubunginya terkait perkara tersebut.

“Saya sebagai Ketua Peradi mendukung upaya hukum Pak Ahmad Barik dari Bandar Lampung karena beliau baru datang ke sini dan baru pertama kali menghubungi saya, ” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan bentuk dukungan moril sekaligus penegasan bahwa praperadilan perlu ditempatkan sebagai mekanisme pengujian hukum terhadap tindakan aparat penegak hukum. Selanjutnya, seluruh pihak diharapkan menghormati proses persidangan dan menunggu putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bukittinggi.(Livia Fang)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |