Lakukan Pemeriksaan, Tim Gabungan Temukan Pelanggaran KM. Ayra Rene 01

13 hours ago 3

BITUNG, - Dalam rangkaian operasi rutin pengawasan dan penertiban kapal perikanan, Tim Gabungan dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung bersama Syahbandar Perikanan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung menemukan indikasi pelanggaran pada kapal perikanan, KM Ayra Rene 01, Selasa (29/04/2025)

Kapal awalnya tercatat memiliki ukuran 30 GT sebagaimana tertera di lambung kapal. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan pengukuran ulang oleh Tim Gabungan, ditemukan bahwa sebenarnya kapal tersebut memiliki ukuran mencapai 35 GT.

“Ini diduga kuat ada upaya mengurangi ukuran kapal menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya (markdown)” tegas Kurniawan, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung. 

Ia melanjutjan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal sebenarnya 35 GT, yang seharusnya tidak berhak menerima BBM bersubsidi. Namun, GT kapal dibuat hanya 30 agar tetap dapat menikmati subsidi yang sejatinya merupakan hak nelayan kecil dengan kapal di bawah 30 GT.” Jelasnya

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung langsung melakukan pemanggilan terhadap pemilik kapal, inisial JP, tambah Kurniawan.

JP sebagai pemilik kapal disinyalir merupakan kerabat dari salah satu pejabat di Pemda Provinsi Sulawesi Utara.

KM Ayra Rene 01 diketahui mulai beroperasi sejak September 2024 dan telah melakukan kegiatan penangkapan ikan sebanyak 10 kali hingga saat ini. 

Berdasarkan catatan operasional kapal, KM Ayra Rene 01 menggunakan BBM dalam jumlah besar antara 20 hingga 30 ton dalam sekali trip menangkap ikan.

Hasil pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) mengungkap bahwa kapal tersebut menggunakan BBM bersubsidi, padahal seharusnya, kapal di atas 30 GT wajib menggunakan BBM industri.

Hasil pulbaket ini memperkuat indikasi penyalahgunaan fasilitas subsidi yang telah menyebabkan kerugian negara.

Lebih lanjut, pemeriksaan juga menemukan bahwa kapal tersebut beberapa kali melakukan penangkapan ikan di luar wilayah yang diizinkan atau melanggar daerah penangkapan ikan.

Kepala Pangkalan PSDKP, Kurniawan, menyatakan bahwa ada indikasi kuat praktik mark down atau penurunan GT kapal secara tidak sah yang bertujuan memanfaatkan celah dalam regulasi perizinan dan subsidi BBM. 

“Temuan ini menjadi bukti nyata pentingnya pengawasan ketat terhadap kapal-kapal perikanan, termasuk dari Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Utara sesuai kewenangannya, ” tegas Kurniawan.

Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dan Pangkalan PSDKP Bitung berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan negara dan mengganggu keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |