KEDIRI - Di tengah upaya kerasnya memastikan setiap individu di dalamnya mendapatkan perlakuan yang adil dan beradab, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri mengambil langkah proaktif. Komitmen ini diwujudkan dengan memperkuat akses terhadap informasi dan bantuan hukum bagi para warga binaan, sebuah hak mendasar yang tak boleh terabaikan. Saya percaya, setiap orang, terlepas dari statusnya, berhak mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai hukum yang berlaku.
Langkah konkret itu ditandai dengan penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Hukum yang penuh makna, terjalin berkat kolaborasi apik bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Progresif. Acara yang diselenggarakan pada Sabtu (1/8/2026) ini terasa begitu istimewa, bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah penegasan bahwa hak-hak mereka yang berada di balik jeruji tetap menjadi prioritas.
Suasana khidmat terasa saat Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Gatot Tri Rahardjo, membuka acara dengan sambutan yang menyentuh. Beliau dengan tegas menggarisbawahi betapa krusialnya edukasi hukum dalam proses pembinaan. "Memberikan pemahaman yang utuh kepada warga binaan mengenai hak, kewajiban, serta alur proses hukum yang sedang mereka jalani adalah sebuah keniscayaan dalam pembinaan yang berorientasi pada manusia, " ujarnya penuh keyakinan.
Tak kalah penting, kehadiran perwakilan LBH Progresif, Moh. Rofi'an, S.H., M.H., dan Dinar Anggy Andina, turut memberikan warna tersendiri. Mereka tak henti-hentinya melayangkan apresiasi atas terjalinnya sinergi yang solid dengan Lapas Kelas IIA Kediri. Sinergi ini, menurut mereka, menjadi fondasi kuat untuk memberikan layanan bantuan hukum dan edukasi yang mumpuni kepada para tahanan.
Sebagai wujud nyata dari komitmen bersama untuk memperkuat pelayanan hukum, sebuah momen bersejarah tercipta: penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Langkah ini secara resmi mengukuhkan landasan bagi pelaksanaan pendampingan, penyuluhan, dan pemberian layanan hukum yang berkelanjutan bagi seluruh warga binaan. Saya merasa terharu melihat semangat kolaborasi ini.
Usai seremoni penandatanganan, tim LBH Progresif dengan penuh dedikasi memaparkan materi sosialisasi hukum. Sebanyak 103 orang tahanan Lapas Kelas IIA Kediri antusias mengikuti sesi ini. Pembahasan mendalam mengenai hak-hak tersangka dan terdakwa, cara mengakses bantuan hukum, serta berbagai aspek krusial dalam proses peradilan disajikan dengan gaya yang mudah dicerna.
Interaksi menjadi kunci dalam sesi ini. Diskusi dan tanya jawab mengalir lancar, memberikan kesempatan emas bagi para peserta untuk mengutarakan segala keraguan dan persoalan hukum yang membebani pikiran mereka. Saya menyaksikan sendiri bagaimana para narasumber dengan sabar menjawab setiap pertanyaan, memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme dan prosedur hukum yang terkadang terasa rumit.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Gatot Tri Rahardjo, menyambut baik hasil positif dari kerja sama ini. Ia berharap, sinergi dengan LBH Progresif akan membawa manfaat yang nyata, tidak hanya bagi para tahanan, tetapi juga bagi seluruh warga binaan. "Pemenuhan hak atas bantuan hukum merupakan pilar penting dalam penyelenggaraan pemasyarakatan yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia, " tegasnya.
Melalui gelaran sosialisasi hukum ini, Lapas Kelas IIA Kediri kembali menegaskan tekadnya untuk terus membangun jejaring kolaborasi dengan berbagai pihak. Tujuannya tak lain adalah memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan yang terpenting, humanis. Memastikan setiap warga binaan mendapatkan akses optimal terhadap informasi dan pendampingan hukum adalah bukti nyata dari komitmen tersebut.

















































