JAKARTA - Praktik mafia tanah di Jawa Tengah kian merajalela, dan LIDIK KRIMSUS RI tak tinggal diam! Ketua Pengawas Kebijakan Publik LIDIK KRIMSUS RI, Rois Hidayat, SH, CMe, menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang semakin memperparah masalah agraria di Indonesia.
Banyak tanah dengan alas hak Eigendom diduga dirampas melalui penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPG) tanpa prosedur yang jelas. Modusnya? BPN menerbitkan sertifikat baru tanpa memperhitungkan hak pemilik asli!
BPN dan Mafia Tanah: Siapa yang Bermain di Balik Layar?
Menurut Rois Hidayat, BPN bertindak layaknya pemilik lahan dengan memberikan sertifikat kepada pengembang tanpa meneliti status kepemilikan sebelumnya. Hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghilangkan hak rakyat atas tanah mereka!
“BPN telah bertindak di luar kewenangannya. Mereka menerbitkan sertifikat baru di atas tanah Eigendom yang masih sah secara hukum. Ini bentuk kejahatan agraria yang harus diusut tuntas!” tegas Rois Hidayat, kepada media ini, Minggu (9/3/2025).
Karena itu, LIDIK KRIMSUS RI akan mendorong audit menyeluruh terhadap semua sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN di wilayah Jawa Tengah. Tujuannya? Memastikan tidak ada hak rakyat yang digerogoti mafia tanah!
Desakan untuk Menteri ATR/BPN: Segera Lakukan Investigasi!
Sebagai langkah nyata, LIDIK KRIMSUS RI akan mengajukan permohonan audit kepada lembaga pengawasan terkait. Selain itu, Menteri ATR/BPN didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas penerbitan sertifikat yang bermasalah.
Berdasarkan hukum yang berlaku, jika ditemukan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat tanah oleh BPN, maka pihak terkait dapat dijerat dengan sanksi berat!
1. UU No. 1 Tahun 1958, yang menjamin perlindungan hak atas tanah dari sistem feodal dan penyalahgunaan pihak lain.
2. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA), yang menegaskan bahwa penguasaan tanah harus berdasarkan asas keadilan dan kepastian hukum.
3. UU No. 30 Tahun 2014, yang mengatur sanksi bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang.
4. KUHP Pasal 372 & 385, yang memberikan ancaman pidana bagi pelaku penggelapan hak tanah.
5. Pasal 55 KUHP, yang menjerat oknum notaris dan pihak yang turut serta dalam perbuatan melawan hukum.
Oknum Notaris Diduga Terlibat: Dokumen Palsu Jadi Senjata Mafia Tanah!
Selain BPN, LIDIK KRIMSUS RI juga menemukan indikasi keterlibatan oknum notaris yang membantu mafia tanah dengan memanipulasi dokumen!
Modusnya? Mengubah status tanah Eigendom menjadi Hak Milik dengan menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari kepala desa. Akibatnya, hak pemilik asli menjadi tidak diakui dan tanah mereka dirampas begitu saja!
LIDIK KRIMSUS RI Siap Beraksi: Mafia Tanah Harus Dibasmi!
Menanggapi banyaknya laporan dari pemilik tanah Eigendom Verponding, LIDIK KRIMSUS RI akan mengajukan pembatalan sertifikat tanah yang diperoleh secara ilegal.
“Kami tidak akan tinggal diam. Mafia tanah harus diberantas! BPN harus bertanggung jawab! Para pemilik tanah harus mendapatkan keadilan!” ujar Rois Hidayat dengan tegas.
LIDIK KRIMSUS RI berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas! Pihak yang terbukti terlibat dalam praktik mafia tanah harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku!
(Red – Div. Humas LIDIK KRIMSUS RI)