Mafia Tanah Kho Yang Tjhi Subardi Diringkus Kejari Jakbar, Buronan 7 Tahun Tertangkap di Jakarta Utara

5 hours ago 1

JAKARTA - Setelah buron selama tujuh tahun, Kho Yang Tjhi Subardi (72), seorang mafia tanah yang terlibat dalam kasus pemalsuan surat jual beli, akhirnya berhasil diringkus oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penangkapan ini mengakhiri pelarian panjang terpidana yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017.

Terpidana diamankan di kediamannya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (10/3) sekira pukul 18.30 WIB. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifai, menyatakan rasa syukurnya atas keberhasilan ini.

“Alhamdulillah, hari Selasa, 10 Maret 2026, kami berhasil menemukan terpidana kasus pemalsuan surat pada tahun 2017, ” kata Nurul saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/03/2026).

Nurul menjelaskan bahwa Kho Yang Tjhi Subardi telah divonis pidana penjara selama satu tahun karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Putusan tersebut, yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1097/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt tertanggal 7 September 2017, telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, pelarian terpidana setelah putusan dijatuhkan membuatnya masuk dalam DPO. Setelah diamankan, terpidana langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

Proses penangkapan ini tidaklah mudah. Nurul mengungkapkan bahwa DPO tersebut telah lama dibuntuti namun belum berhasil tertangkap.

“DPO ini sebenarnya sudah lama kami buntuti, tetapi belum berhasil. Singkat ceritanya, beliau sempat berobat ke Pontianak. Dari situ, kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan kembali ke Jakarta. Alhamdulillah, akhirnya kami dapati di kediamannya, ” papar Nurul.

Dalam perkara ini, terpidana terbukti memalsukan surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan di Jalan Pejagalan Raya Nomor 93, RT 002/RW 005, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Surat perjanjian yang seharusnya tertanggal 15 Maret 2001 antara penjual Eli Susanti Jaya dan pembeli Kho Yang Tjhi Subardi itu dipalsukan dengan mengubah luas objek.

“Terpidana merubah luas objek yang sebenarnya hanya 78 meter persegi menjadi 278 meter persegi. Surat palsu itu kemudian digunakan untuk mengurus sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat, ” jelas Nurul.

Akibat perbuatannya, sebagian tanah milik korban berpindah tangan menjadi milik terpidana. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya dan diproses secara hukum.

“Kalau kerugian, mungkin sekitaran 200 meter persegi itu. Untuk nilai rupiahnya, tidak disebutkan dalam putusan, ” tutur Nurul.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Jakarta Barat untuk menyelesaikan tunggakan kasus buronan pidana.

“Pada intinya, kurang lebih empat bulan ini saya dan tim berusaha keras memberikan yang terbaik. Ini adalah panggilan untuk mengembalikan marwah Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, ” ungkap Nurul. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |