Manajer dan Maskep PKS Tinjowan Kompak Membungkam Dikonfirmasi Soal CPO di Aliran Limbah 

4 days ago 3

SIMALUNGUN - Kebijakan efisiensi alokasi keuangan dilakukan Manajemen PTPN IV Regional II sangat bertolak belakang dengan temuan yang diungkapkan kalangan warga di sekitaran lokasi PKS Tinjowan saat ini.

Pasalnya, warga mengungkapkan, hasil produksi cairan CPO tampak mengalir di saluran pembuangan limbah milik PKS Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Selasa (03/03/2026), sekira pukul 11.30 WIB.

"Masalah minyak CPO mengalir di saluran bersama limbah hasil proses produksi jadi perhatian warga setempat, " ungkap warga yang tidak ingin disebut namanya.

Menurutnya, CPO tersebut merupakan aset milik perusahaan yang terbuang begitu saja dan hal ini, jelas menunjukkan bahwa pihak manajemen PKS Tinjowan terkesan mengabaikan kebijakan efisiensi, sekaligus menimbulkan kerugian.

"Berarti ada yang tidak beres dengan mesin pengolahan. Banyak CPO di saluran limbah mengakibatkan rendemennya rendah, " sebut nara sumber dalam pesan tertulisnya.

Terpisah, Manajer PKS Tinjowan Irfan Purba maupun Maskep PKS Tinjowan Mhd Syahril Efendi terkesan enggan merespon dan menanggapi konfirmasi awak media ini yang disampaikan melalui pesan percakapan selularnya.

Berita sebelumnya,

PT Perkebunan Nusantara IV merupakan perusahaan perkebunan komoditi tanaman kelapa sawit tebesar dan terbaik yang dimiliki Pemerintah RI dengan segudang penghargaan internasional dan manajemennya, menggaungkan jargon Akhlak.

Namun, saluran limbah dan IPAL dalam kondisi tidak layak digunakan milik PT Palm Co Sub Holding Perkebunan c/q PTPN IV Regional II Unit Manajemen PKS Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Minggu (01/03/2026), sekira pukul 16.00 WIB.

"Fakta temuan di lapangan, saluran dan Installasi Pengolahan Air Limbah (IPAL; red) tidak sesuai STP Pabrik Non-B3. Selain itu, pengolahan limbah cair domestik dengan sistem IPAL dan STP, Ramah Lingkungan tidak berfungsi sesuai SOPnya, " kata pria yang aktif sebagai aktivis lingkungan.

Kemudian, pria bermarga Damanik ini menegaskan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tinjowan itu milik PTPN IV Regional II tidak layak pakai atau saat ini tidak berfungsi maksimal, sehingga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan dan operasional perusahaan.

"Secara berkala dan sesuai ketentuan yang berlaku, maka perusahaan wajib melakukan tindakan normalisasi dan perawatan secara berkala terhadap kondisi IPAL, " tegas Damanik.

Selanjutnya, Damanik menerangkan, secara kasat mata dapat dipastikan beberapa kondisi IPAL tidak memenuhi Baku Mutu dan mengalami kerusakan, tanpa perawatan. Parahnya, pihak perusahaan dengan sengaja mengalirkan limbah ke area sekitar.

"Dipastikan bahwa manajemen perusahaan sekelas PTPN IV ini memiliki sejumlah sertifikat yakni ISO, RSPO dan juga ISPO sebagai modal verifikasi. Namun, faktanya saluran digenangi hasil produksi CPO, tidak dirawat berakibat terjadinya penyumbatan, " ungkap Damanik.

Selanjutnya, Ia menambahkan, meskipun di lokasi IPAL milik PKS Tinjowan itu terdapat gudang berisi mesin pompa. Namun, tidak berfungsi dan di kolam semula limbah cair berubah menjadi tumpukan lumpur.

"Meskipun, pihak manajemen mengetahui apabila limbah cair terbuang, maka berbahaya bagi lingkungan. Sepertinya, IPAL milik PKS Tinjowan itu sengaja ditelantarkan dan cacing juga punya hak untuk hidup, " tutup Damanik sembari mengatakan bila tim auditnya datang, kasi amplop habis perkara.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |