Mantan Dirut Bank NTT Jadi Tersangka Korupsi Rp50 Miliar

9 hours ago 4

KUPANG - Tragedi finansial kembali mengguncang Nusa Tenggara Timur. Mantan orang nomor satu di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, Harry Alex Riwu Kaho (HARK), kini harus berhadapan dengan jerat hukum. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp50 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Roch Adi Wibowo, mengumumkan penetapan tersangka ini di Kupang pada Jumat (12/12/2025). Keputusan ini diambil setelah HARK menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT.

"Jadi, hari ini penyidik Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan HARK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian surat berharga medium term note sebesar Rp 50 miliar dari PT SNP Finance oleh Bank NTT, ” jelas Roch Adi Wibowo.

Menurut Kajati, bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik sudah cukup kuat untuk menjerat HARK. Kasus ini sendiri telah melibatkan pemeriksaan terhadap 73 orang saksi, dan HARK bukanlah tersangka tunggal. Ia bergabung dengan empat tersangka lain yang sebelumnya telah ditetapkan.

Keempat tersangka lain adalah LD, pemilik manfaat PT SNP; DS, mantan Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas (2014-2019); AI, mantan Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas; dan AE, mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas. Mereka diduga terlibat dalam skema penjualan Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar kepada Bank NTT pada tahun 2018. Modusnya, menggunakan laporan keuangan yang dimanipulasi serta pemberian fee tidak resmi yang secara signifikan merugikan keuangan negara.

Meski penetapan HARK sebagai tersangka dilakukan pada Selasa (10/12/2025), barulah pada Jumat ini ia dipanggil untuk dimintai keterangan sekaligus ditetapkan secara resmi. Tak hanya itu, setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap mantan Dirut Bank NTT tersebut. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kupang.

"Tersangka langsung kita tahan hingga selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, " ujar Roch Adi Wibowo, menandai dimulainya babak baru dalam penelusuran kasus ini. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |