Mantan Dirut PDAM Bulukumba Andi Nur Jaya Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 443 Juta

3 weeks ago 8

BULUKUMBA - Andi Nur Jaya, yang pernah menjabat sebagai Direktur PDAM, kini resmi menyandang status tersangka. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Rabu, 19 November 2025, menyusul penyelidikan mendalam terkait pengelolaan keuangan dan aset perusahaan untuk periode 2021 hingga 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Banu Laksmana, membenarkan penetapan tersangka ini setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang dinilai sudah cukup kuat. Berbagai pemeriksaan, mulai dari keterangan saksi, penelaahan dokumen, hingga konsultasi dengan para ahli, telah dilakukan untuk menguatkan dugaan tersebut.

"Penyidik menetapkan satu orang saksi, inisial ANJ (60), mantan Direktur PDAM periode 2021–2024, sebagai tersangka, " jelasnya melalui siaran persnya, Rabu, 19 November 2025.

PDAM Bulukumba, yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1968, memiliki mandat ganda: menyediakan layanan air bersih bagi masyarakat sekaligus menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ironisnya, dalam kurun waktu 2021 hingga 2023, perusahaan ini justru tercatat merugi berdasarkan laporan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari Kementerian Dalam Negeri. Sebuah catatan kelam bagi perusahaan yang seharusnya menyejahterakan.

Menurut Kejari, kerugian finansial ini sangat erat kaitannya dengan kebijakan dan tindakan yang diambil oleh Direktur PDAM saat itu, Andi Nur Jaya. Penyelidikan mengungkap adanya dugaan kas perusahaan yang diambil untuk kepentingan pribadi tanpa disertai pertanggungjawaban yang jelas. Sungguh menyakitkan membayangkan aset yang seharusnya untuk pelayanan publik justru disalahgunakan.

Lebih lanjut, beberapa pos belanja yang dilakukan selama masa jabatannya dinilai janggal, tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas yang seharusnya dipegang teguh oleh setiap BUMD. Belum lagi, dua unit mobil tangki milik PDAM dilaporkan telah beralih tangan tanpa sepengetahuan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Ini seperti kehilangan aset berharga tanpa jejak.

Kerugian pendapatan juga tidak terhindarkan akibat kelalaian dalam penagihan denda kepada sejumlah pelanggan. Sebuah kelalaian yang berujung pada hilangnya potensi pemasukan bagi perusahaan daerah.

"Semua ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan dan fraud dalam pengelolaan keuangan serta aset perusahaan, " jelasnya.

Tak hanya berhenti pada dugaan, Inspektorat Kabupaten Bulukumba telah turun tangan melakukan audit mendalam. Hasilnya, terhitung kerugian negara sebesar Rp 443.390.542, 67. Angka ini mencakup kompensasi yang seharusnya tidak dibayarkan dan keuntungan yang diduga diperoleh oleh tersangka.

Atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara, Andi Nur Jaya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman pidananya pun tidak main-main, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sebuah konsekuensi berat atas hilangnya kepercayaan publik dan kerugian materiil yang ditimbulkannya.

Untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bulukumba. Penahanan ini berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025, demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |