TALAUD - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Talaud tidak main-main dalam memberantas praktik korupsi. Terbaru, institusi pimpinan AKBP Arie Sulistyo Nugroho ini telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut pengelolaan Dana Desa Daran.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolres Kepulauan Talaud pada hari Selasa, 9 Desember 2025.
"Tersangka yang kami tetapkan berinisial RT, yang merupakan mantan Kepala Desa Daran, Kecamatan Pulutan, Kabupaten Kepulauan Talaud, untuk Tahun Anggaran 2017 hingga Tahun Anggaran 2018 Tahap II, " ujar AKBP Arie Sulistyo Nugroho, didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Glen C. Damar.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan, dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 289.471.030, -. Angka ini mengacu pada Laporan Perhitungan Kerugian Negara (LPKN) Nomor 28/LPKN-INS/X-2025 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud.
Modus operandi tersangka, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa, diduga kuat tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia dituding tidak melibatkan perangkat desa, baik sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK) maupun Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PPTKD), terutama dalam tahapan krusial seperti pengadaan barang/jasa dan seluruh pengelolaan keuangan desa.
Tim penyidik telah bekerja keras mengumpulkan berbagai alat bukti yang kuat. Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan dari 23 saksi yang telah diperiksa, keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Talaud, serta bukti tertulis berupa Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan print out Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Saat ini, tersangka RT telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Talaud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan ini berlaku selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 9 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman ini juga diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). (PERS)





































