Menteri ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat dan Perkuat Sinergi Pertanahan di Kalimantan Selatan

21 hours ago 6

BANJARMASIN – Komitmen pemerintah pusat dalam menyelesaikan isu-isu strategis pertanahan kembali ditegaskan melalui kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis, 31 Juli 2025. Kunjungan ini menjadi langkah konkret untuk mendorong pengakuan legal atas tanah-tanah adat dan ulayat masyarakat hukum adat, khususnya suku Dayak di Kalimantan Selatan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam keterangannya pada Rabu (30/7), menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bentuk perhatian langsung pemerintah pusat terhadap dinamika agraria di tingkat daerah.

“Kunjungan ini tidak hanya menjawab isu pertanahan yang berkembang, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata Menteri ATR/Kepala BPN bahwa pengakuan terhadap tanah adat dan ulayat tidak boleh berhenti di tataran kebijakan, melainkan harus direalisasikan hingga ke lapangan, ” ungkap Harison.

Salah satu agenda utama dalam kunjungan ini adalah kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang digelar di lingkungan Kantor Gubernur Kalimantan Selatan. Acara ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat adat, tokoh-tokoh Dayak, serta berbagai pemangku kepentingan dari sektor pertanahan, pemerintahan daerah, dan organisasi masyarakat sipil.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong masyarakat adat agar mulai secara resmi mendaftarkan tanah ulayat mereka melalui mekanisme yang tersedia. Dengan pendaftaran resmi, diharapkan hak-hak masyarakat adat dapat dilindungi secara hukum dan terhindar dari potensi sengketa atau konflik agraria.

Dalam rangkaian acara tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga dijadwalkan menyerahkan 314 sertipikat tanah, yang mencakup sertipikat Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD), hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta sertipikat tanah wakaf. Penyerahan ini menjadi simbol percepatan legalisasi aset di berbagai sektor, baik untuk kepentingan publik maupun sosial keagamaan.

Usai sosialisasi, Menteri ATR/Kepala BPN akan memimpin rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Kalimantan Selatan. Rapat yang juga digelar di Kantor Gubernur ini akan membahas sinergi antar pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat penyelesaian permasalahan agraria, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mendukung program strategis pertanahan nasional.

Kunjungan kerja ini menandai langkah maju dalam upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang inklusif dan adil, terutama bagi komunitas adat yang selama ini kerap terpinggirkan. Penguatan pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat di tingkat daerah menjadi bagian penting dari strategi nasional untuk menciptakan kepastian hukum atas tanah, memperkuat perlindungan hak masyarakat, dan menjaga harmoni sosial dalam pembangunan yang berkelanjutan.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |