SEMARANG– Polemik kepemilikan tanah Eigendom Verponding Nomor 418 di kawasan Tembalang, Semarang, kembali mencuat. Advokat Rois Hidayat, S.H., CMe, yang bertindak sebagai kuasa ahli waris Suwarno Bin Raden Mas Soetrisno-Harjonagoro, secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Panglima Kodam IV/Diponegoro guna membahas status hukum tanah tersebut. Kamis 27 Februari 2025.
Dalam permohonannya, Rois Hidayat menyatakan bahwa tanah tersebut memiliki dasar kepemilikan kuat berdasarkan dokumen Eigendom Verponding No. 418 yang diwariskan dari Almarhum Raden Mas Soetrisno-Harjonagoro, sebagaimana tercatat dalam berita acara Balai Harta Peninggalan Jakarta pada 23 Juni 1997.
"Kami berharap audiensi ini dapat membuka jalan bagi penyelesaian hukum yang adil dan transparan terkait status tanah warisan ini, " ujar Rois Hidayat.
Dukungan Hukum yang Kuat
Pihak kuasa ahli waris menegaskan bahwa kepemilikan tanah tersebut berlandaskan berbagai regulasi dan keputusan hukum, di antaranya:
✅ Keppres No. 32 Tahun 1979 tentang kebijakan pemberian hak baru atas tanah konversi hak-hak barat
✅ Keputusan Menteri Agraria No. 12 Tahun 1999
✅ Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
✅ Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan
✅ Surat jawaban Kementerian ATR/BPN No. HT.03/1807-400.19/XI/2023
✅ Putusan TUN Semarang No. 140/G/2018/PTUN-SMG
Dengan dasar hukum ini, ahli waris berharap tanah Eigendom Verponding No. 418 dapat dikonversi menjadi hak atas tanah yang sah sesuai peraturan agraria yang berlaku.
Tujuan Audiensi: Klarifikasi dan Mediasi
Dalam permohonannya, Rois Hidayat meminta klarifikasi dan dukungan dari Pangdam IV/Diponegoro dalam penyelesaian status tanah yang berada di wilayah pengamanan Kodam. Pihaknya juga mengusulkan agar mediasi dilakukan dengan mediator non-hakim bersertifikat sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016.
"Kami ingin menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan hukum yang sah dan transparan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk Panglima Kodam IV/Diponegoro, " tambah Rois Hidayat.
Perhatian Berbagai Lembaga Negara
Kasus ini tidak hanya ditujukan kepada Kodam IV/Diponegoro, tetapi juga ditembuskan kepada Presiden RI, Panglima TNI, Ketua Badan Aset Negara, KPK RI, serta Kementerian ATR/BPN dan Keuangan RI.
Kini, masyarakat menanti bagaimana pihak-pihak terkait akan menanggapi permohonan audiensi ini. Apakah tanah warisan ini akhirnya akan mendapatkan kepastian hukum? Atau masih akan terus menjadi polemik berkepanjangan? (Red)
(Ikuti terus perkembangan kasus ini hanya di sini!)