AJIBATA-Diduga salah alamat objek perkara, Pengadilan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR-BPN Kabupaten Toba akhirnya gagal melanjutkan Amar Putusan konstatering (peninjauan pencocokan fisik di RT 2/RW 1 Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Rabu, (5/8/2026).
Selain diduga salah alamat objek perkara, Konstatering yang di lakukan Pengadilan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR-BPN Kabupaten Toba juga mendapat penolakan keras dari RT 2/RW 1 Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata sembari mengibarkan bendera merah putih.
Ratusan waraga Kelurahan Parsaoran Ajibata didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum M. Aldo Sirait, S.H., M.H & Partners juga secara tegas menolak pelaksanaan konstatering oleh Pengadilan Negeri (PN) Balige atas sengketa tanah yang di diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indoensia
Putuskan Mahkamah Agung Republik Indoensia atas sengketa tanah yang disebutkan bernama Sihusapi namun oleh Pengadilan Negeri (PN) Balige melaksanakannya di lokasi tanah yang disebut bernama Sosormanaek sehingga mengundang tanda tanya
Oleh karena itu, ratusan warga dengan tegas sembari menginbarkan bendera merah putih sebagai bentuk penolakan meneriakkan "Konstatering yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR-BPN Kabupaten Toba salah alamat/salah objek.
Ratusan warga yang telah berkumpul mengatakan, yang diputuskan Konstatering adalah Lokasi tanah bernama Sihusapi Kelurahan Parsaoran Ajibata kecamatan Ajibata kabupaten Toba bukan di Sosormanaek Kelurahan Parsaoran Ajibata.
Namum meski diduga salah alamat objek perkara dan mendapatkan perlawanan keras dari tergugat bersama masyarakat, Pihak Pengadilan Negeri (PN) Balige tetap melaksanakan membacakan putusan MA RI yang menegaskan untuk melakukan Konstatering/Pencocokan Lokasi tanah yang berperkara.
Atas upaya perlawanan yang dilakukan tergugat bersama warga, Pengadilan Negeri (PN) Balige dan termohon eksekusi akhirnya gagal melakukan pengukuran di lokasi walau sudah membacakan amar putusan MA RI untuk melakukan Konstatering karena terus mendapatkan penolakan
Ketua RT Kelurahan Parsaoran Ajibata, Guntur Manurung dalam sesi wawancaranya dengan media mengungkapkan, lokasi pembacaan putusan MA RI oleh Panitra PN Balige dilakukan konstatering di Sosormanaek, Harusnya di lakukan di Sihusapi
Sesuai dengan bukti dokumen /surat yang diterbitkan Belanda di masa lalu sebelum NKRI merdeka ada di kantor kelurahan. Surat yang berbahasa Belanda tersebut dituliskan nama lokasi Sosormanaek bukan Sihusapi sesuai tanggal surat diterbitkan oleh Belanda masa itu.
Nama lokasi ini ditetapkan dan disetujui oleh para penetua penetua jaman dulu dan penetua kampung Hutabolon Ajibata, di masa itu dengan nama Sosormanaek. Sihusapi (Sihusapi Dolok) sudah beda dengan Sosormanaek hingga saat ini.
"Perlu diketahui pemerintah RT/RW dan Kelurhan tidak ada pernah menanda tangani dokumen/surat surat terkait Sihusapi serta ada dalam perkara ini pemalsuan Data dan dokumen kependudukan serta pemalsuan tanda tangan" ungkap Guntur Manurung.
Sementara Lurah Parsaoran Ajibata, Sahat Maruli Tua Sidabutar, S.Sos menyebutkan, sepengetahuan dan sesuai data dan informasi yang kita miliki dari RT/RW Kelurahan Parsaoran Ajibata dan penetua penetua, Untuk nama dusun ini adalah Sosormanaek. Sedangkan nama Sihusapi itu masih jauh diatas.
Sementara perkara yang rencananya dibacakan konstatering yang berperkara sesuai keputusan MA RI berada di Sihusapi (Sihusapi Dolok). Dengan disebut di putusan MA RI itu adalah Sihusapi (Sihusapi Dolok) namun objek yang akan dilakukan di Sosormanaek,
Kuasa Hukum dari termohon eksekusi di kelurahan Parsaoran Ajibata Kecamatan Ajibata Advokat dari Kantor Hukum M. Aldo Sirait, S.H., M.H & Partners mengungkapkan, ini bukan bicara proses Hukum lagi, namun kami melihat sesuai amar putusan yang dibacakan oleh Panitra/Juru Sita PN Balige jelas disebutkan untuk objeknya jelas di Sihusapi.
Sebagaimana dengan respon dan suara dari masyarakat serta penetua dan pihak pemerintahan kelurahan dengan jelas dan tegas mengatakan bahwa lokasi kita saat ini tempat dibacakannya amar putusan Konstatering bernama Sosormanaek dan bukan Sihusapi.
Atas hal ini, kami dari kuasa hukum termohon eksekusi bukan menunda atau melarang dilakukannya proses Konstateringnya. Kami hanya memastikan dan menanyakan dimana lokasi yang seharusnya akan di eksekusi, apakah di Sihusapi atau di Sosormanaek.
Penegasan objek inilah yang kami butuhkan dari pihak Pengadilan. Untuk itu pihak PN Balige harus memberikan kepastian hukum yang akan dieksekusi sebenarnya di mana, apakah Sosormanaek atau Sihusapi, ”tanya Aldo Sirait, S.H., M.H









































