Oknum Kemenag Kembalikan Uang Percepatan Haji Khusus ke Khalid Basalamah

1 week ago 4

JAKARTA - Ketakutan akan pengawasan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI rupanya membuat seorang oknum dari Kementerian Agama (Kemenag) mengembalikan sejumlah uang yang diduga hasil pemerasan. Uang tersebut dikembalikan kepada tokoh publik, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, terkait praktik percepatan pemberangkatan haji khusus.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya pengembalian uang tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembentukan Pansus oleh DPR untuk meninjau pembagian kuota haji memicu kekhawatiran pada oknum Kemenag tersebut.

“Ada Pansus di DPR yang untuk melihat pembagian kuota haji ini. Dibuatlah pansusnya. Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu (haji khusus), diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah, ” ungkap Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Dana yang dikembalikan ini, menurut KPK, menjadi barang bukti penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tahun 2024. Uang tersebut sebelumnya telah disita oleh KPK dari Ustaz Khalid Basalamah.

“Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, itu penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag, ” jelas Asep.

Modus yang digunakan oknum Kemenag ini adalah menawarkan Ustaz Khalid Basalamah untuk pindah dari kategori haji furoda ke haji khusus. Awalnya, Ustaz Khalid menyampaikan bahwa haji khusus pun tetap membutuhkan antrean sekitar satu hingga dua tahun.

Namun, oknum Kemenag tersebut mengklaim bahwa dengan menggunakan kuota haji khusus, pemberangkatan bisa dilakukan di tahun yang sama, yaitu 2024, asalkan ada pembayaran uang percepatan. Besaran uang percepatan yang diminta bervariasi, mulai dari 2.400 hingga 7.000 Dolar Amerika Serikat per kuota.

“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 USD, seperti itu. Kan rangenya macam-macam, ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 USD per kuota, ” tutur Asep.

Setelah menerima tawaran tersebut, Ustaz Khalid Basalamah kemudian mengumpulkan dana yang diminta dan menyerahkannya kepada oknum Kemenag. Keinginan untuk berangkat haji di tahun yang sama pun akhirnya terwujud.

“Nah, mereka berangkat nih, berangkat haji. Tahun itu juga, benar seperti yang dijelaskan oleh si oknum tersebut, ” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi adanya pengembalian uang oleh Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah terkait kasus ini. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan hal tersebut pada Senin (15/9/2025), namun belum merinci jumlah total uang yang dikembalikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa pengembalian uang ini berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Ustaz Khalid melalui biro perjalanan hajinya.

Dalam sebuah kesempatan, Ustaz Khalid Basalamah sendiri mengakui telah mengembalikan sejumlah uang kepada negara melalui KPK sebagai bagian dari proses penyelidikan. Ia menyebutkan pengembalian tersebut terkait dengan dana sebesar 4.500 USD per jemaah untuk 118 jemaah, serta dana lain sebesar 37.000 USD. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |