TULANGBAWANG-Kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis kembali tercoreng. Di wilayah hukum Tulang Bawang, tepatnya di Menggala Kampung Tua, Provinsi Lampung, seorang oknum yang diduga mengatasnamakan wartawan dilaporkan telah menerima uang senilai Rp 2.500.000. Dana tersebut dijanjikan untuk mengurus penyelesaian kecelakaan lalu lintas antara mobil dan sepeda motor, namun ironisnya, hingga kini belum kunjung diterima oleh pihak korban.
Peristiwa ini bermula ketika sebuah kecelakaan antara mobil dan sepeda motor terjadi pada Rabu (05/07/26). Pihak pengemudi mobil, menunjukkan itikad baik dengan segera membawa korban ke rumah sakit dan memberikan bantuan awal untuk biaya pengobatan. Di tengah situasi tersebut, seorang oknum berinisial H, yang mengaku sebagai wartawan, muncul dan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan ini. Diduga, oknum tersebut meyakinkan pengemudi mobil untuk menyerahkan seluruh proses penyelesaian kepadanya.
Lebih lanjut, oknum tersebut diduga tidak hanya menawarkan bantuan, tetapi juga membuat dan meminta pengemudi mobil menandatangani surat kuasa sebagai dasar untuk mengurus penyelesaian perkara. Sebelum surat kuasa ditandatangani, oknum ini meminta uang tunai sebesar Rp 500.000 di lokasi kejadian. Tak berhenti di situ, ia kembali meminta transfer bank sebesar Rp 2.000.000, dengan alasan akan digunakan untuk membayar biaya rumah sakit korban serta biaya perbaikan sepeda motor yang rusak akibat kecelakaan. Total dana yang berhasil diterima oknum tersebut mencapai Rp 2.500.000.
Namun, kabar buruk datang dari pihak korban. Hingga kini, dana yang dijanjikan untuk biaya pengobatan dan perbaikan kendaraan tersebut belum pernah diterima. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai ke mana sebenarnya dana Rp 2.500.000 tersebut disalurkan.
Komarudin, yang akrab disapa Cheudin, seorang praktisi hukum dari Kantor Hukum IMS & Partners, merasa terpaksa turun tangan mendampingi kasus ini. Keponakannya, Irul, yang merupakan pemilik mobil, terus dipersoalkan oleh suami pemilik sepeda motor, padahal menurut Cheudin, keponakannya telah menunjukkan itikad baik sejak awal kejadian.
"Awalnya diminta uang tunai Rp500 ribu di lokasi kejadian. Setelah itu diminta lagi transfer Rp2 juta dengan alasan untuk biaya rumah sakit dan perbaikan motor. Kami percaya karena yang bersangkutan mengatakan akan mengurus semuanya. Bahkan surat kuasa juga dibuat olehnya dan diminta untuk ditandatangani. Tetapi sampai sekarang pihak korban mengaku belum pernah menerima uang tersebut, " ujar Cheudin.
Cheudin menyoroti kejanggalan dalam kasus ini. Ia merasa heran mengapa pemilik mobil masih terus dipertanyakan mengenai itikad baiknya, padahal semua proses penyelesaian telah diserahkan kepada oknum tersebut. Ia merasa keponakannya telah berupaya maksimal.
"Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa pemilik mobil terus ditanya soal itikad baik. Faktanya, sejak awal korban dibawa ke rumah sakit, biaya pengobatan telah diberikan, uang tunai Rp500 ribu diserahkan di lokasi, kemudian ditransfer lagi Rp2 juta kepada oknum yang mengaku akan mengurus penyelesaian, bahkan surat kuasa yang dibuatnya juga sudah ditandatangani. Lalu, itikad baik yang seperti apa lagi yang masih dipersoalkan?" tegasnya.
Cheudin berpendapat, jika benar uang yang diterima oknum tersebut tidak diserahkan kepada pihak korban sesuai alasan saat memintanya, maka pihak yang seharusnya memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban adalah penerima dana tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penyelesaian perkara.
"Jangan sampai pihak yang sejak awal sudah beritikad baik justru terus dibebani pertanggungjawaban, sementara pihak yang menerima uang dengan alasan untuk biaya rumah sakit dan perbaikan kendaraan belum memberikan penjelasan. Kalau memang uang itu diterima untuk penyelesaian perkara, tentu harus dijelaskan ke mana uang tersebut disalurkan, " tambahnya.
Keluarga korban juga telah berupaya menghubungi oknum tersebut melalui telepon dan pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi, namun hingga kini belum ada respons. Mereka berharap oknum yang bersangkutan segera memberikan penjelasan secara terbuka dan mempertemukan para pihak agar penyelesaian perkara dapat dilakukan secara transparan dan tidak merugikan siapa pun.
Selain itu, keluarga menduga modus penipuan serupa bukan kali pertama terjadi. Oleh karena itu, mereka berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan ini apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang ada.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp telah dilakukan, namun belum memperoleh respons. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [Rilis/Edi Cs]

















































