Lebak. Sepekan Operasi Pekat II Maung 2025 di Hari kedelapan Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten dan Jajaran Polsek Polres Lebak berhasil menangkap 3 pelaku aksi tindak pidana yaitu UJ (52), NJ (42), AF (27), ketiga orang tersebut diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lebak dan Jajaran Polsek Polres Lebak Polda Banten karena diduga melakukan aksi premanisme berupa tindak pidana pencurian dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dan atau 372 dan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP. Jum at (9/5/2025).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kabag Ops Polres Lebak Kompol Hero., SH., MH mengatakan bahwa tujuan kegiatan Operasi Pekat II Maung 2025 adalah untuk menciptakan situasi aman, nyaman dari aksi pelaku tindak pidana dan premanisme. “Operasi cipta kondisi ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat dari aksi pelaku tindak pidana dan pelaku premanisme di daerah Hukum Kabupaten Lebak.
Hero mengatakan bahwa kegiatan Operasi Pekat II Maung 2025 tersebut, penekanan dari Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto. "Kegiatan ini merupakan atensi atau arahan Kapolda Banten untuk memberantas praktek premanisme di wilayah hukum Polres Lebak Polda Banten, " tambah Hero.
Hero menjelaskan modus yang dilakukan “Para pelaku melakukan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan, dan atau tindak pidana penipuan terhadap warga masyarakat untuk mendapatkan keuntungan pribadi, ” jelas Hero.
Tindak lanjut yang dilakukan Polres Lebak adalah melakukan penangkapan, penyidikan dan memproses sesuai Hukum “Setelah ditangkap para pelaku diperiksa dan dilakukan proses hukum secara tuntas agar tidak melakukan kejahatan dan aksi premanisme yang dapat mengganggu Harkamtibmas dan iklim investasi di Kabupaten Lebak, ” dan memberikan efek jera kepada para pelaku kata Hero.
Hero berharap kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban aksi premanisme atau korban tindak pidana kejahatan “Diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui adanya aksi premanisme baik berupa kegiatan pemerasan, pencurian dengan cara mengancam, aksi pemalakan atau pemungutan liar dan segala tindak pidana dapat segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat untuk dilakukan tindak lanjut, ”
Terakhir Hero menegaskan bahwa Polres Lebak Polda Banten dan jajaran akan menindak tegas seluruh pelaku premanisme sesuai ketentuan hukum dan Undang undang. “Kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi premanisme dan tindak pidana, kami Polres Lebak dan jajaran tidak segan untuk menindak tegas kepada seluruh aksi tindak pidana premanisme sesuai ketentuan hukum dan Undang undang yang berlaku, ” tutup Hero.