BARRU – Pengurus Besar Kesatuan Aktivis Barru (PB KIBAR) angkat bicara guna meluruskan polemik seputar investasi PT Conch Barru Cement Indonesia.
PB KIBAR menilai terdapat misinformasi dan pemutarbalikan fakta hukum yang berkembang di publik terkait status hukum perusahaan tersebut pasca-Putusan Mahkamah Agung (MA).
Ketua Umum PB KIBAR, Fahrul Islam, S.K.M.

Lebih lanjut, Fahrul mengungkapkan bahwa berdasarkan salinan resmi Putusan Kasasi MA Nomor 580 K/TUN/2018 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 159 PK/TUN/LH/2019, pembatalan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) proyek semen sembilan tahun lalu murni disebabkan oleh cacat administrasi formal, bukan karena pelanggaran substansi tata ruang.
"Berdasarkan dokumen resmi MA halaman 5, Majelis Hakim Agung secara eksplisit menyatakan alasan pembatalan adalah cacat yuridis formal pada susunan keanggotaan Komisi Penilai AMDAL yang dibentuk Pemda Barru waktu itu, karena tidak melibatkan unsur masyarakat terdampak dan organisasi lingkungan, " ujar Fahrul di Barru, Rabu (10/6/2026).
Fahrul menegaskan, tidak ada satu pun amar putusan MA yang menyatakan kawasan tersebut terlarang permanen untuk aktivitas industri. "Ini yang perlu diluruskan agar tidak terjadi pembohongan publik. Yang dibatalkan adalah produk administrasi kepanitiaan masa lalu, bukan hak investasi korporasi, " tambahnya.
Instrumen RDTR dan Kepatuhan Hukum
Lebih lanjut, PB KIBAR memaparkan bahwa dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko saat ini, instrumen utama yang menjadi acuan adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Berdasarkan peta zonasi digital tersebut, lokasi hilir PT Conch saat ini berada dalam kawasan yang sah untuk pemanfaatan industri non-polutan, yakni industri pembuatan kantong plastik kemasan dan pengantongan (packing plant).
Langkah perusahaan mengubah rencana bisnis dari industri hulu (pabrik semen) menjadi industri hilir (pabrik kantong) dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi ruang yang berlaku saat ini.
Terkait tudingan bangunan fisik kantor PT Conch yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), PB KIBAR menjelaskan adanya regulasi mekanisme pemutihan melalui "PBG Eksisting" berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021.
Mekanisme ini memungkinkan bangunan yang terlanjur berdiri untuk mengurus perizinan, dengan syarat mutlak memiliki dokumen lingkungan yang aktif. Selama sembilan tahun terakhir, proses administratif PT Conch sempat terkunci akibat gugurnya dokumen lingkungan terdahulu di pengadilan.
Saat ini, berdasarkan pantauan pada portal resmi Amdalnet per 4 Juni 2026, berkas dokumen ANDAL serta RKL-RPL PT Conch telah dinyatakan lengkap oleh Tim Penilai dan memasuki tahapan finalisasi drafting SKKL di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan.
Setelah SKKL terbit, perusahaan dapat langsung memproses PBG Eksisting dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Prinsip Keberimbangan dan Kepastian Investasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lembaga Pemerhati Konservasi Alam Indonesia (PKAI) selaku pihak yang melayangkan tudingan sebelumnya di hadapan Komisi VI DPR RI, belum memberikan tanggapan resmi atas pelurusan fakta hukum yang disampaikan oleh PB KIBAR.
Di sisi lain, dukungan terhadap keberlanjutan investasi yang prospektif bagi lapangan kerja daerah ini juga mendapat atensi dari legislatif.
Sebanyak 25 anggota DPRD Kabupaten Barru dilaporkan telah turun langsung mengawal rekomendasi dukungan ke tingkat provinsi agar proses hukum berjalan objektif dan transparan demi kepastian investasi di daerah.

















































