Pegiat Antikorupsi Surati KPK, Minta Klarifikasi Ketidakhadiran Tersangka Moch. Mahrus dalam Pemanggilan KPK

3 days ago 11

Probolinggo – Ketidakhadiran salah seorang tersangka dalam perkara dugaan suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022 menjadi perhatian publik.

Merespons hal tersebut, Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia c.q. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai bentuk permintaan penjelasan resmi atas informasi yang telah disampaikan KPK kepada publik.

Permohonan klarifikasi itu dilayangkan setelah KPK mengumumkan pemeriksaan terhadap empat tersangka pada Rabu (22/7/2026). Dari empat tersangka yang dijadwalkan hadir, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan pada hari yang sama. Sementara itu, Moch. Mahrus (MM) tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan berhalangan.

Menurut Syaiful Bahri, keterangan yang disampaikan KPK kepada publik belum menjelaskan secara rinci alasan ketidakhadiran Moch. Mahrus. Kondisi tersebut, menurutnya, telah memunculkan beragam persepsi dan spekulasi di tengah masyarakat sehingga diperlukan penjelasan resmi dari lembaga antirasuah.

"Kami mengirim surat ini bukan untuk menggiring opini ataupun menyimpulkan adanya perlakuan tertentu terhadap salah satu tersangka. Justru Kami meminta penjelasan resmi dari KPK agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terus berspekulasi, " ujarnya, Jumat (24/7/2026).

Dalam suratnya, Laskar Advokasi Siliwangi mengajukan enam poin permohonan klarifikasi. Dan meminta KPK menjelaskan alasan konkret ketidakhadiran Moch. Mahrus, apakah alasan tersebut telah diverifikasi penyidik, apakah pemeriksaan telah dijadwalkan ulang, serta langkah hukum yang akan ditempuh apabila tersangka kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

Selain itu, pihaknya juga meminta penjelasan apakah KPK akan mempertimbangkan tindakan penahanan terhadap Moch. Mahrus apabila telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Syaiful juga meminta penegasan bahwa seluruh tersangka dalam perkara tersebut diperlakukan secara setara sesuai prinsip equality before the law.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Semakin cepat ada penjelasan resmi, semakin kecil ruang bagi berkembangnya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian informasi menjadi penting agar masyarakat tetap percaya bahwa proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan tanpa membedakan siapa pun, " katanya.

Sebagaimana diketahui, perkara dugaan suap dana hibah Pokmas Jawa Timur merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun, setelah mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi meninggal dunia, penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan sehingga saat ini tersisa 20 tersangka yang masih menjalani proses hukum.

Pada Rabu (22/7/2026), KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi, yakni Achmad Yahya M (AY), M. Fathullah (MF), dan RA. Wahid Ruslan (RWR). Sementara itu, pemeriksaan terhadap Moch. Mahrus (MM) akan mengikuti jadwal yang ditetapkan penyidik sesuai proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari KPK mengenai alasan rinci ketidakhadiran Moch. Mahrus maupun jadwal pemeriksaan ulang terhadap yang bersangkutan.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |