SERANG - Pada bulan Desember 2024 Agus memberikan informasi ada peluang kerja Marjani dan Tatang untuk cetring di negara arab Saudi dgn gajih 4500 real dengan biaya 15juta rupiah berikut medical chek up dan pasporan per orang sebanyak 27 calon tenaga kerja laki laki dan akan di pekerjakan/ di terbangkan tanggal 5 bulan Maret 2025
Pada tgl 20 februari 2025 Agus kembali meminta kepada Marjani dan Tatang pelunasan pembayaran dari calon tenagai untuk melakukan pelunasan untuk biaya visa dan sidik jari di kedutaan
Pada 21 februari Agus meminta kembali kepada Marjani dan Tatang calon tenaga kerja untuk berangkat ke jakarta dan membawa sisa pembayaDan dari 27 calon tenaga kerja,
Sesampainya di perumahan Duren Sawit Marjani dan Tatang dan 27calon tenaga kerja di tampung sementara di rumah Ali alias Pandri dan Agus,
Tatang dan Marjani langsung menyerahkan sisa pembayaran dari 27 calon tenaga kerja kepada Ali/pandri Al catre dan Agus sebesar Rp 405 000.000 (empat ratus lima juta)
Kemudian 27calon tenaga kerja di pindah wisma/penginapan selama 2 hari Pada tgl 22 hari Sabtu bulan februari 2025 Marjani dan Tatang di suruh Ali membawa 5 calon tenaga kerja job lestoran, Hotel, dan Cleaning Service kebandara Soekarno Hatta yang akan terbang/bekerja di Arab Saudi dengan jadwal tiket penerbangan pukul 14:25 wib menggunakan pesawat Srilangka air lines Colombia to Riyad Arab Saudi
Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta Marjani dan Tatang beserta 5 calon tenaga kerja menunggu dari jam 10 pagi sampai 13:00 siang Ali alias Pandri Al catre tidak datang dan tidak memberikan kabar, Marjani mencoba menghubungi Ali alias pandri Al Catre namun no yang dituju sudah tidak aktif. Kemudian Marjani mencoba menghubungi Agus dan Agus akan datang ke bandara Soekarno Hatta pukul 14:46 WIB Agus tiba di bandara Soekarno Hatta Agus menjelaskan visa ke 5 calon tenaga kerja sudah expayer dan sidik jari ulang kedutaan,
Marjani dan Tatang timbul kecurigaan bahwa ini jelas penipuan dan Marjani meminta pertanggung jawaban Agus,
Lalu kata Agus calon tenaga kerja kita bawa kembali ke penampungan dan beli beras 1 karung agar para calon tenaga kerja tidak berontak, dan Agus menyerahkan KTP dirinya dan KTP Ali alias Pandri Al Catre untuk meyakinkan,
Dari Bandara Soekarno-Hatta kemudian kembali lagi ke perumahan Duren Sawit Jakarta Timur ke tempat kediamannya Ali alias Pandri Al Catre namun rumah tersebut sudah habis kontrak dan belum bayar, kemudian Marjani dan Tatang Marasa di tipu oleh Agus dan Ali Pandri Al catre
Agus meyakinkan akan kembali memproses para calon tenaga kerja namun Jani menolak dan membawa kembali pulang 27 calon tenaga kerja,
Tatang dan Marjani di dampingi lembaga bantuan hukum LBH Mahfud SH, MH. Melaporkan kepolres jakarta timur pada tanggal 11 bulan Maret tahun 2025 Atas dugaan Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dilakukan oleh Pandri Azhari dan kawan kawan yang terjadi dikisaran daerah Duren Sawit Jakarta Timur
(spyn)