SIMALUNGUN - Kalangan publik masih menyoroti dan sangat menyesalkan sikap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) setelah mengabaikan informasi terkait legalitas keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM; red) JW78 Club & KTV yang sebelumnya telah diberitakan.
Saat dihubungi awak media ini, Jhody Purba selaku Ketua KNPI Kecamatan Bandar menegaskan, agar aparat penegak hukum (APH; red) dan pemerintah daerah tidak hanya membantah berbagai informasi yang berkembang saat ini.
"APH dan pemerintah harus bertindak, dengan menunjukkan langkah nyata melalui hasil penindakan terhadap legalitas usaha tempat hiburan malam itu, " tegas Jhody Purba melalui pesan percakapan selularnya, Sabtu (21/08/2026), sekira pukul 19.00 WIB.

Lebih lanjut, Jhody menilai, terkait persoalan THM tidak cukup dilihat hanya dari aktivitas hiburannya. Aspek perizinan, jam operasional, penjualan minuman beralkohol, keamanan pengunjung, serta potensi penyalahgunaan narkotika juga harus menjadi perhatian serius.
“Kalau memang usaha itu legal dan seluruh ketentuannya dipenuhi, silakan dibuka kepada publik. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar bantahan, tetapi tidak pernah mengetahui bagaimana legalitas dan pengawasannya, ” tegas Jhody Purba.
Kemudian, Ia mengutarakan, bahwa pemerintah dan APH memiliki kewajiban memastikan setiap tempat hiburan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bandar benar-benar berjalan sesuai ketentuan dan Jhody juga menegaskan bahwa KNPI Kecamatan Bandar tidak ingin membuat tuduhan tanpa dasar.
"Namun, apabila muncul keluhan atau informasi mengenai dugaan pelanggaran, maka hal tersebut semestinya diperiksa secara objektif bukan langsung dianggap sebagai isu yang tidak perlu ditindaklanjuti, " tegas Jhody.
Selain itu, Ia mengatakan, jika THM JW78 Club & Ktv tersebut tidak ada pelanggaran, maka kami minta pembuktiannya dengan pemeriksaan yang transparan. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar pernyataan.
"Pada Mei 2026 yang lalu, personil Polsek Bandar Huluan pernah melakukan razia THM dan patroli malam sebagai bagian dari upaya mengantisipasi peredaran narkoba dan gangguan keamanan. Kami mendorong agar pengawasan terhadap THM dilakukan secara rutin, terbuka dan tidak tebang pilih, " terangnya.
Selain itu, Jhody meminta Pemkab Simalungun, instansi perizinan, Satpol PP dan aparat kepolisian bersama-sama memastikan seluruh tempat hiburan di wilayah Kecamatan Bandar memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Secara tegas, kami tidak sedang memusuhi dunia usaha. Kami hanya meminta aturan ditegakkan. Kalau legal, silakan beroperasi. Kalau ada pelanggaran, jangan dibiarkan. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya karena pengawasan terlihat lemah, ” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tempat hiburan malam (THM; red) identik dengan peredaran minuman keras ilegal dan juga obat-obatan terlarang sejenis pil ekstasi, yang belakangan ini semakin meresahkan kalangan masyarakat.
Hal ini diungkapkan sejumlah warga saat ditemui di sekitaran lokasi THM JW 78 Club and KTV tepatnya di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (20/08/2026), sekira pukul 13.00 WIB.
"Aktivitas diskotik JW78 ini mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan pengaruh negatif terhadap moral generasi muda jika Forkopimca Bandar ini melakukan pembiaran, " ujar pria mengaku dirinya bermarga Purba.

Menurutnya, sejumlah tokoh masyarakat setempat telah menyampaikan, desakan kepada unsur Forkopimca Bandar untuk bertindak tegas, terutama soal perizinannya. Namun, hingga saat ini terkesan tutup mata.
"Lebih dari sebulan diskotik itu beroperasi dan pihak berwenang di Kecamatan Bandar ini tidak bertindak dan terkesan tutup mata, " tegas Purba mengakhiri.
Namun, sangat disesalkan bahwa unsur Forkopimca Bandar (Camat Bandar, Kapolsek Bandar Huluan dan juga Danramil 06/Perdagangan; red) belum dapat dimintai tanggapannya secara langsung hingga rilis berita ini dilansir ke publik.






































