Pemerintah Vs Everybody " RUU TNI MENUJU JALAN DWIFUNGSI ABRI ERA ORDE BARU "

1 month ago 22

Dinamika politik nasional banyak menimbulkan perdebatan di kalangan akademisi maupun masyarakat sipil terkait defisit demokrasi dalam konsep bernegara. Pada tahun 2024 isu dwifungsi ABRI telah di bahas dalam RPP MANAJEMEN ASN, Dalam hal ini rancangan peraturan pemerintah tentang manajemen aparatur sipil negara ( RPP MANAJEMEN ASN ) pada tahun 2024.

Isu tersebut membahas tentang kedudukan jabatan sipil anggota aktif TNI RI sehingga ini membuka pintu tahta kekuasaan terhadap TNI untuk menduduki jabatan sipil di intansi pemerintahan serta penambahan tugas serta kedudukan, Dengan adanya regulasi baru RPP Manjemen ASN kini kembali membuat risau masyarakat dengan adanya kembalinya dwifungsi ABRI.

Mentri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi ( PANRB ) abdulah azhar anas , bahwa RPP tentang manajemen ASN yang terdiri dari 22 bab, 305 pasal kini dimatangkan dan di tuntaskan pada tanggal 30 april mendatang tahun 2024.

Menelik hasil RPP MANAJEMEN ASN dimana ada dugaan Penempatan TNI RI semakin terang teroganisir secara masif dan benar diakodir dalam PP tersebut yang ada di 22 bab dan 305 pasal, jelas hal tersebut akan mengencam demokrasi di indonesia, Jika hal ini terjadi maka pemerintah telah melegalisasi praktik dwifungsi ABRI.

Prabowo Subianto bersama Soeharto. (Foto: Instagram Prabowo)

Baru Baru ini Pemerintah dan DPR RI asik membahas RUU TNI No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). dalam perubahan ruu tni terdapat permasalahan pokok yang di akomodir oleh Pemerintah dan DPR RI. Permasalahan pokok tersebut terdapat pada pada pasal 47 UU TNI ayat 1, dalam RUU TNI terdapat dugaan penambahan kedudukan jabatan kepada TNI untuk menduduki intansi pemerintahan lain nya.

Hal ini memantik perdebatan di seluruh lapisan elemen masyarakat sipil terkait dugaan kuat dwifungsi abri yang menduduki jabatan sipil. Terbukti bahwa sudah 2.500 prajurit aktif TNI telah menduduki jabatan sipil di indonesia.

Jika Revisi UU TNI RI no 34 tahun 2004 dan di tetapakan oleh Pemerintah dan DPR RI, Maka Perubahan tersebut berpontensi mengembalikan dwifungsi TNI di era orde baru untuk menduduki jabatan sipil dan memperkuat rantai kekuasaan.

Dalam hal ini jelas dan benar peran, fungsi dan tugas TNI RI termaktub dalam UU No. 34/2024 tentang TNI, Pasal 5, 6 dan 7 ayat (1) menjelaskan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. 

Dalam buku (The Soldier and the State), Teori social kontrol demokratis menyatakan bahwa keseimbangan antara profesionalisme militer dan kontrol sipil adalah kunci dalam demokrasi. (samuel.p.Hungtington 1957)

Apa saja yang terjadi jika kembalinya dwifungsi TNI RI ?

Jika Pemerintah dan DPR RI menetapkan perubahan UU TNI No 34 Tahun 2004, menjadi UU NO 34 Tahun 2024, Maka akan terjadinya perubahan sistem struktural dalam ruang pemerintahan sipil yang dan menganggu keseimbangan netralitas militer, serta TNI RI dapat mendominasi pemerintahan bahkan TNI RI tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga mengambil alih kendali pemerintahan melalui kudeta atau intervensi politik. salah satu contohnya adalah rezim militer di Amerika Latin dan Asia pada abad ke-20.

Jika hal ini terjadi, maka dwifungsi TNI RI kemungkinan akan kembali berlaku di massa era orde baru, dan secara politik dapat dengan mudah digunakan sebagai alat untuk mendukung kekuasaan. TNI RI akan berpartisipasi lebih luas di bidang sosial dan politik, dibandingkan berperan sebagai instrumen negara di bidang pertahanan dan keamanan negara. Pendudukan jabatan sipil kepada TNI akan menghilangkan peran dan ruang operasi jabatan sipil. Keputusan penting mengenai suku dan kebangsaan akan diambil oleh Tentara Nasional Indonesia Repulik Indonesia (TNI RI).

Jika dugaan hal tersebut di akomodir oleh pemerintah, maka dalam hal ini secara terbuka memberikan ruang baru bagi TNI yang lahir dari kebijakan politik yang meyalahi UU TNI , Hal ini jika terjadi sangat ironi sekali ketika pemerintah membuka ruang legalitas dan wewenang lebih terhadap TNI RI untuk menduduki jabatan sipil.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |