PANGKEP SULSEL— Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) terus mendorong penguatan keterbukaan informasi publik, khususnya hingga ke level pemerintahan terdekat dengan masyarakat, yaitu kelurahan
Langkah konkret dilakukan dengan menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Pangkep, Kamis (31/7/2025). Kegiatan ini diikuti aparat pemerintah kelurahan se-Kabupaten Pangkep.
Wakil Bupati Pangkep, Abd Rahman Assagaf hadir langsung membuka kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengelolaan informasi publik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang harus dilaksanakan secara menyeluruh dan terstruktur hingga ke tingkat kelurahan.
"PPID tingkat kelurahan dan desa diharapkan mampu menjalankan peran dan fungsinya secara cepat dan maksimal, agar informasi terutama terkait program prioritas maupun hasil pembangunan bisa disampaikan ke masyarakat secara cepat, tepat, dan akurat, " jelas Wakil Bupati.
Ia juga menekankan pentingnya klasifikasi informasi, baik yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, maupun informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Nurhikmah, menyebut kegiatan ini sebagai titik awal penting dalam pembentukan dan penguatan kelembagaan PPID di tingkat kelurahan di Kabupaten Pangkep.
“PPID kelurahan memang belum terbentuk, dan ini adalah tahap awal yang sangat strategis. Diskominfo Pangkep memulainya dengan sosialisasi, dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan bimbingan teknis, ” terang Nurhikmah.
Ia juga menyoroti pentingnya desain model PPID yang adaptif dengan perkembangan digital. Menurutnya, kehadiran PPID digital akan mempercepat distribusi informasi dan meningkatkan partisipasi publik dalam pemerintahan.
“Kita harus menyiapkan PPID yang relevan di era digital, yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi secara daring, efisien, dan transparan, ” tambahnya.
Tak hanya fokus pada aparat pemerintah, Nurhikmah juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat agar memahami hak mereka atas informasi publik. Dengan demikian, masyarakat bisa aktif mengakses data dan informasi yang dibutuhkan secara resmi melalui PPID.
“Masyarakat perlu tahu bahwa ada tiga macam informasi publik yaitu informasi serta merta, berkala, dan yang tersedia setiap saat. Ini semua bisa diakses melalui PPID jika mereka paham dan sadar akan hak tersebut, ” jelasnya.
Diskominfo Pangkep menyatakan akan terus menindaklanjuti kegiatan ini dengan pelatihan lanjutan, serta mendorong pembentukan PPID di setiap kelurahan agar terwujud sistem keterbukaan informasi yang merata di seluruh wilayah kabupaten.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Kabupaten Pangkep mampu meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan meraih predikat "informatif" dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, yang menjadi visi pembangunan Kabupaten Pangkep di era digital saat ini. ( Herman Djide)